BerandaNTBLOMBOK BARATLAZ Ditetapkan Tersangka, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Lombok Barat Pimpin Sementara Roda...

LAZ Ditetapkan Tersangka, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Lombok Barat Pimpin Sementara Roda Pemerintahan

Mataram (Suara NTB) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar), Nurul Adha jalankan roda pemerintahan Lobar setelah Bupati, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Dalam surat bernomor 100.2.7/5368/SJ tertandatangani Sekretaris Jenderal Mendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Wakil Kepala Daerah, dalam hal ini Wabup Lombok Barat Adha bertugas melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014.

Penunjukan Wakil Bupati ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan dengan normal hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) NTB, Jamaluddin Malady, membeberkan mekanisme pengusulan Plt Bupati harus diusulkan terlebih dahulu oleh Pemkab Lobar. “Iya kan nanti dari Kabupaten itu mengusulkan ke Gubernur. Kan Provinsi itu sebagai perwakilan pusat di daerah,” ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia mengatakan, hingga kini belum ada masuk usulan dari Pemkab untuk penunjukan Plt Bupati Lombok Barat. Sehingga, untuk saat ini Wakil Bupati otomatis mengambil alih pemerintahan Lobar saat ini.

“Kan pemerintahan harus jalan. Kan ada Wakil Bupati, kan satu paket,” katanya.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengaku akan segera akan segera membahas penunjukan Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha menjadi Bupati Lombok Barat setelah Lalu Ahmad Zaini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Itu akan kita bahas, segera. Segera akan kita respons dan kita bahas,” katanya.

Menyinggung apakah Wabup yang akrab dipanggil Umi Una ini akan ditetapkan sebagai bupati tetap, pelaksana harian, atau penjabat (Pj), Iqbal mengaku belum mengetahui. “Nanti kita lihat apa yang lebih tepat. Lihat prosesnya nanti,” katanya.

Dengan adanya kasus OTT terhadap Bupati Lobar yang belum genap memimpin selama dua tahun ini, Mantan Dubes RI untuk Turki itu mengaku perihatin. Hanya saja, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu nan menghormati proses hukum yang berlaku.

Jangan sampai, katanya membuat framing negatif, menuduh, dan menghakimi meski terduga telah dibawa dan diperiksa KPK.

“Trialnya nanti akan ada dalam proses hukum. Jadi kita hormati aja proses hukum yang ada. Dan kita tunggu kesimpulan dari penegak hukum dalam hal ini,” lanjutnya.

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, Lalu Ratnawi, ke Jakarta usai melakukan OTT setelah nobar Pildun pada Senin, 20 Juli 2026.

KPK juga membawa Direktur Umum PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. Mereka dibawa bersama tiga orang lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli proyek di PDAM dan lingkup Lombok Barat.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan pihaknya membawa tujuh orang ke Jakarta malam ini. “Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat,” tegas Budi.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan 19 orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi. “Seluruhnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO