BerandaNTBLOMBOK BARATSetelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Rumah Dinas Bupati Nonaktif Lombok Barat Ditutup...

Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Rumah Dinas Bupati Nonaktif Lombok Barat Ditutup Rapat

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati nonaktif Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas atau pendopo dan beberapa lokasi lainnya pada Senin (20/7/2026) pagi. Kini kondisi Rumah Dinas Bupati nonaktif Lombok Barat itu tampak lengang. Pintu gerbang ditutup rapat dan dijaga oleh Satpol PP.

Pantauan media, pada Rabu (22/7/2026), dua gerbang rumah dinas di Jalan Soekarno Hatta, Gerung, tertutup rapat. Kondisi itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang gerbangnya biasa terbuka. Beberapa personel Satpol PP berjaga di gerbang sisi timur. Mereka juga melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke area rumah dinas. “Intinya enggak boleh masuk,” ujar salah satu personel Pol PP saat ditemui di lokasi.

Meski LAZ telah ditahan KPK, rumah dinas tersebut masih ditempati istrinya, Ayu Indra Rukmana, bersama anak mereka. Ayu saat ini masih menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Lombok Barat sekaligus Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Lombok Barat. “Masih (di dalam) bersama anaknya,” beber salah satu personel Pol PP.

Petugas mengaku tidak mengetahui sampai kapan keluarga LAZ akan tetap menempati rumah dinas tersebut. “Nggak tahu kalau masalah pindahnya,” katanya.

Berbeda dengan rumah dinas bupati, rumah dinas Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha yang berada tepat di sebelahnya terlihat normal. Gerbang rumah dinas wakil bupati terbuka lebar dan tidak tampak penjagaan khusus.

Penangkapan LAZ Diduga Dilakukan di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Informasi yang diserap media, bahwa penangkapan LAZ berlangsung di rumah dinas itu. Seusai salat subuh, tim KPK menangkap LAZ di kamarnya. Tim KPK bahkan sempat meminta kepada petugas Satpol PP untuk menunjukkan kamar LAZ. Setelah itu, kendaraan yang digunakan tim KPK masuk ke pendopo. Tak beberapa lama, kendaraan itu kembali dan LAZ pun tidak pernah keluar dari kamarnya.

Ternyata setelah beredar di media, LAZ telah dibawa ke Mako Brimob Polda untuk diperiksa. Pada malam harinya ia diterbangkan ke Jakarta untuk diamankan di gedung merah putih KPK. Pada Selasa (21/7/2026), KPK resmi menetapkan LAZ, Direktur PTAM Giri Menang dan Direktur PT MSI sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi.

LAZ diduga menerima suap dan gratifikasi serta dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di lingkup Pemkab Lombok Barat.

Hingga kini, KPK juga masih memasang segel di sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang kerja Kepala Dinas PUPRPKP, serta ruang kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO