Giri Menang (Suara NTB) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Pemkab Lombok Barat pada Kamis (23/7/2026), pasca-penetapan Bupati nonaktif Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, Dirut PTAM Giri Menang Sudirman dan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi. Dalam penggeledahan ini, KPK menggeledah Ruang Kerja Bupati Lombok Barat diduga untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Tim KPK juga menggeledah ruang kerja Pj Sekda H. Akhmad Saikhu dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronok (LPSE) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pantauan media, tim KPK tiba di Kantor Pemkab Lombok Barat sekitar pukul 09.40 Wita. Mereka didampingi delapan personel Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB saat memasuki komplek Kantor Bupati.
Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Bupati Lombok Barat serta Ruang Kerja Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sebelumnya sempat dipasangi garis segel. Tim KPK juga memasuki ruang kerja PJ Sekda H Akhmad Saikhu didampingi Kabag Hukum Setda Lobar H Bagus Dwipayana.
“Sekitar pukul 09.40 Wita mereka datang tadi,” ujar salah seorang pegawai lingkup Pemkab di lokasi. Selama proses penggeledahan berlangsung, petugas membatasi akses ke kedua ruangan tersebut. Sejumlah pegawai yang tidak berkepentingan diminta tidak memasuki area penggeledahan.
Meski demikian, aktivitas di Kantor Bupati Lombok Barat tetap berjalan seperti biasa. Aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas perkantoran, sementara pegawai di sekitar Bagian PBJ masih terlihat keluar masuk ruangan yang tidak termasuk area penggeledahan.

Hingga berita ini terbit, proses penggeledahan masih berlangsung. Awak media mencoba mengkonfirmasi tim penyidik yang hadir, tapi enggan memberikan keterangan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Seusai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang.KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Melalui proses tender, proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp4,3 miliar. Dua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK. (her)

