BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lobar Tak Berikan Bantuan Hukum kepada LAZ

Pemkab Lobar Tak Berikan Bantuan Hukum kepada LAZ

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati nonaktif Lombok Barat, LAZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keputusan tersebut diambil lantaran adanya batasan regulasi dan aturan perundang-undangan yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan bantuan hukum bagi pejabat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Penjabat (Pj) Sekda Lombok Barat, Akhmad Saikhu, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus patuh pada aturan hukum yang berlaku.


Berdasarkan ketentuan regulasi, bantuan hukum dari Pemkab tidak diperbolehkan untuk perkara pidana korupsi. “Kalau bantuan hukum dari Pemda itu memang ada aturan dan regulasi yang mengatur. Kita tidak berani melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut,” tegas Akhmad Saikhu saat dikonfirmasi, baru-baru ini.


Ia menjelaskan, jika yang bersangkutan membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pribadi dan harus diupayakan secara mandiri di luar fasilitas pemerintah daerah. “Artinya, jika ada bantuan hukum, itu sifatnya pribadi, bukan dari Pemda. Kita di Pemda tidak bisa memfasilitasi karena terbentur aturan,” tambahnya.


Selain masalah bantuan hukum, Saikhu juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Pemkab Lobar dengan pihak LAZ yang saat ini berada di Jakarta cukup terbatas. Kendati demikian, Pemkab Lobar menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO