Kota Bima (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota menangkap seorang pria berinisial SH (50), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 54,71 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan di rumah terduga pada Rabu, (22/7) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Selain 34 paket sabu dengan berat bruto 54,71 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga sendok takar, satu kaca, satu gunting, satu gulung isolasi, satu korek api gas, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp100 ribu,” jelasnya, Kamis (23/7).
Jahyadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Kelurahan Rabadompu Barat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dinyatakan akurat.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi yang diperoleh dinyatakan akurat. Selanjutnya, tim yang dipimpin Katim Opsnal langsung melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi dari masyarakat dan perangkat kelurahan setempat. Dari hasil pemeriksaan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TS yang berdomisili di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah TS untuk melakukan pengembangan kasus,” kata Jahyadi.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah TS yang disaksikan warga setempat, petugas tidak menemukan terduga maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini, SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hir)

