BerandaNTBLOMBOK BARATKebijakan Sistem Satu Pintu Masuk di Pura Narmada Diminta Tinjau Ulang

Kebijakan Sistem Satu Pintu Masuk di Pura Narmada Diminta Tinjau Ulang

Giri Menang (suarantb.com) – Kebijakan akses masuk peribadatan bagi umat Hindu masuk beribadah ke Pura di Taman Narmada Lombok Barat diminta tinjau ulang. Pasalnya, kebijakan sistem satu pintu ini dianggap menghambat umat Hindu yang mau beribadah di Pura Taman Narmada.


Anggota DPRD NTB Fraksi PDIP Raden Nuna Abriadi didampingi Ketua DPC PDIP Lobar H Sardian, Sekretaris Marzini dan pengurus lainnya, meminta kebijakan ini ditinjau ulang.
Menurutnya pengelola Taman Narmada , yakni PT. Tripat harus memahami secara historikal keberadaan tempat-tempat upacara suci yang ada di Pulau Lombok.

“Di antaranya itu Taman Narmada, Pura Lingsar dan berbagai tempat di pulau Lombok. Jadi historikalnya itu tidak boleh kita hilangkan hanya untuk kepentingan ingin mendapatkan retribusi,” tegasnya di kantor DPD PDIP NTB, Selasa (28/7/2026).
Di tengah kondisi ini, ia menilai kebijakan PT Tripat menutup akses pintu masuk tidak tepat dan tidak mendasar.

Selain itu, pembuatan pintu masuk khusus untuk persembahyangan sudah benar. Sehingga umat Hindu tidak perlu melalui pintu di depan atau satu pintu. Karena pintu depan itu diperuntukkan bagi masyarakat umum dan bersifat komersil.
Pihaknya pun menegaskan komitmen memperjuangkan dan membela semua pihak, termasuk umat Hindu ketika rasa keadilannya terusik.
“Untuk itu Saya selaku Fraksi PDIP meminta kepada Pemkab Lobar untuk meninjau ulang kebijakan ini, terutama menegur PT Tripat itu,” tegasnya. Terlebih kata dia, akses masuk peribadatan bagi Umat Hindu ini tidak pernah dipersoalkan sejak era pemerintahan Bupati Iskandar bahkan jauh sebelum-sebelumnya pada era kemerdekaan.

Hal serupa ditegaskan Ketua DPC PDIP Lobar Sardian. Ia menegaskan persoalan ini telah disuarakan sejak tiga bulan lalu. Bagaimana pun kata dia, peribadatan Umat dari pintu masuk ini telah berlangsung sejak zaman nenek moyang, bahkan mungkin sejak sebelum kemerdekaan.

Persoalan ini muncul karena pintu masuk ke Pura dari rumah pemangku yang ada di Narmada. Pintu ini menuju ke Pura tempat Umat Hindu melaksanakan persembahyangan. Pintu masuk ini dari dulu dibuka, tidak pernah disegel atau ditutup. Tetapi sekarang dengan alasan pemberlakuan satu pintu, pihak PT Tripat membuat aturan baru menutup pintu masuk tersebut.

Kebijakan ini dinilai mengurangi kesempatan umat Hindu dalam melaksanakan ibadah di Pura Taman Narmada tersebut. Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemkab mencabut atau tidak menerapkan aturan yang diberlakukan pihak PT Tripat.
Sementara itu Supriadi selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peresak Narmada juga menegaskan,belum tuntas persoalan perlakuan PKL di Taman Narmada yang dinilai belum mendapatkan keadilan, lagi-lagi timbul persoalan baru yakni perubahan pintu masuk menuju Pura. Sehingga pihaknya selaku warga pun merasa terusik dengan kebijakan PT Tripat.
Hal senada disampaikan perwakilan Umat Hindu sekaligus pengurus DPC PDIP Lobar Nyoman Oka Jelantik, SH.
Menurutnya tidak seharusnya pintu masuk peribadatan umat Hindu di pura Taman Narmada ditutup atau pemberlakuan sistem satu pintu dengan alasan pemerintah ingin memaksimalkan potensi retribusi. Menurutnya, tidak semua potensi retribusi ditarik Pemkab, seperti dari objek peribadatan umat Hindu yang ada di pura taman Narmada ini.

Banyak contoh tempat peribadatan dan obyek wisata di daerah lain, yang tidak semua ditarik retribusi. Pihaknya meminta Pemkab memaksimalkan sumber-sumber yang lain. “Jangan ini yang sudah aman, nyaman lestari sejak zaman sebelum merdeka, zaman kerajaan sudah ada Narmada ini, lantas itu yang diusik-usik. Jangan diusik itu,” harapnya.

Sementara itu Direktur PT Tripat Wewe Anggreaningsih, meluruskan polemik pengaturan akses Pura Meru di Taman Narmada. Wewe membantah tuduhan menghalangi umat beribadah.
“Itu bukan akses umat Hindu ya, tapi untuk Pemangku. Bedakan ya, antara pengelolaan dengan ibadah. Kalau ibadah ndak pernah kami larang. Tapi tata kelolanya lewat gerbang utama,”jelasnya.

Ditegaskan pintu masuk Pura itu tidak ditutup total, tetapi ketika Pemangku melewati jalur itu pintu bisa dibuka. Saat ini, pihaknya menerapkan One Gate Sistem di Taman Narmada sebagai upaya tata kelola Good Corporate Governance atau GCG. Penerapan satu pintu ini dimaksudkan juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan, karena banyaknya kejadian di kawasan itu.

Pihaknya pun telah menyampaikan hal ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan dalam hal ini Kajari. PT Tripat sendiri secara hukum diberikan kewenangan oleh pemerintah.
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya pendekatan baik secara kekeluargaan, namun terjadi penolakan.

Selain itu, upaya mediasi pun dilakukan pihaknya, termasuk oleh pihak Kejaksaan, namun pihak Krama Pura belum bersedia.
Wewe mengaku sebelum kebijakan ini diberlakukan, pihaknya sudah memberitahukan pada pihak Krama Pura. “Empat kali surat kami, kami ajak mereka, mohon kami diberikan jawaban, dengan kerendahan hati kami senang diajak diskusi. Ndak ada jawaban,” kata Wewe sembari menyampaikan bahwa pihaknya juga tak mau berpolemik soal ini. (her)

.

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO