BerandaNTBBNNP NTB Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dari Kurir Asal Malaysia

BNNP NTB Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dari Kurir Asal Malaysia

Mataram (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 991,908 gram, Rabu (29/7/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan penyelundupan sabu yang melibatkan seorang warga negara Malaysia.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki memimpin langsung pemusnahan tersebut di halaman Kantor BNNP NTB. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan.

Marjuki menjelaskan, kasus dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram itu terungkap pada 20 Juni 2026. Tim Pemberantasan BNNP NTB bersama Bea Cukai saat itu menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MA. “MA ditangkap di Terminal Bandara Internasional Lombok, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah,” sebutnya.

Tersangka MA saat itu diduga membawa paket sabu dari Malaysia menuju Lombok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cara dililit menggunakan korset di tubuh tersangka serta dua paket lainnya disimpan di dalam dubur.

Kepada pihak BNNP NTB, MA mengaku membawa 991,908 gram sabu tersebut atas suruhan pria berinisial AD. AD menjanjikan upah sebesar 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta untuk pengantaran barang haram itu.

Paket sabu tersebut selanjutnya rencananya akan diambil oleh tersangka lain berinisial N. Pria asal Kota Mataram itu juga sebelumnya dijanjikan upah Rp4 juta untuk mengambil paket tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP.

“Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO