Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali mencatatkan kinerja gemilang dalam membantu pemulihan keuangan daerah. Kejari berhasil memulihkan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur senilai total Rp53,5 miliar, sebuah pencapaian yang diapresiasi langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.
Bupati Lotim pada Rabu (29/7/2026) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai rangkaian dari kegiatan Penandatanganan kerjasama lanjutan antara Kejari Lotim dengan Bupati Lotim dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Bupati Haerul Warisin menyebut keberhasilan ini sebagai pencapaian yang prestisius. Menurutnya, sinergi dengan Kejari sangat membantu pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi perusahaan yang sulit ditagih atau memiliki persoalan hukum yang kompleks. “Ini keberhasilan yang cukup prestisius ya, dari kejari sehingga membantu pemerintah daerah,” ujar Bupati.
Pemulihan keuangan daerah tersebut bersumber dari dua jenis penanganan. Pertama, Bantuan Hukum Non-Litigasi Aset Dermaga Labuhan Haji sebesar Rp42,9 miliar.
Sebagian besar nilai pemulihan berasal dari bantuan hukum non-litigasi terkait aset Dermaga Labuhan Haji yang sebelumnya dikuasai oleh PT NSL dengan total nilai Rp42,9 miliar.
Keberhasilan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Pemkab Lotim dalam sengketa dengan PT NSL. Kemenangan hukum ini menjadi modal bagi Pemkab untuk mengambil alih pengelolaan dermaga dan membukanya bagi investor baru. Bupati menegaskan bahwa dermaga tersebut adalah aset daerah yang akan ditertibkan dan difungsikan kembali, termasuk untuk jalur penyeberangan.
Selain aset, Kejari Lotim juga berkontribusi dalam penarikan pajak daerah senilai Rp10,69 miliar. Sebelumnya, Kejari juga telah berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tagihan pajak tower sebesar Rp3,5 miliar. Total tunggakan pajak yang berhasil ditagih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai hampir Rp6 miliar.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari sinergi yang terus diperkuat antara Pemkab Lotim dan Kejari. Penandatanganan perjanjian kerja sama bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. , yang baru bertugas selama tujuh bulan, mengaku mendapatkan penerimaan luar biasa dari Bupati dan jajaran Forkopimda. Ia menekankan bahwa kehadiran Kejari tidak hanya untuk penegakan hukum (represif), tetapi lebih mengedepankan upaya preventif melalui pendampingan dan pemberian pendapat hukum (legal opinion).
Selain membantu melakukan penarikan pajak kepada penunggak pajak, Kejari Lotim siap membantu daerah dalam pendampingan hukum.
“Kami ingin lebih kedepankan preventif. Bukan represif. Manfaatkan kami dalam pendampingan. Berikan legal opinion,” ujar Kajari.
Pendampingan ini mencakup pengawasan terhadap proyek-proyek fisik untuk mencegah terjadinya praktik korupsi sejak dini, memastikan setiap kegiatan tepat sasaran dan sesuai aturan. “Tugas kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan komitmen dan sinergi yang harmonis ini, Kabupaten Lombok Timur diharapkan terus menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih dan memiliki kepastian hukum, demi pembangunan yang lebih maju. (rus)

