Kota Bima (Suara NTB) – Polemik dugaan pemangkasan anggaran dalam proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima senilai sekitar Rp945 juta dalam beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik. Di tengah berkembangnya berbagai informasi, Pemerintah Kota Bima menegaskan persoalan tersebut dipicu ketidaksesuaian data antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga metode pengadaan yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Polemik bermula setelah proyek rehabilitasi ruang manajemen RSUD Kota Bima di gedung eks Kantor Wali Kota Bima dengan pagu sekitar Rp945 juta gagal dilaksanakan melalui proses tender. Setelah itu berkembang informasi bahwa sebagian anggaran dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitasi atap gedung senilai sekitar Rp398 juta melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), sedangkan sisanya direncanakan untuk penataan area parkir dan pekerjaan pendukung lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme perubahan nilai pekerjaan setelah proyek dinyatakan gagal tender, termasuk kesesuaian prosedur pengadaan yang digunakan.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, membantah adanya pemangkasan anggaran proyek. Ia menegaskan nilai anggaran yang tercantum dalam DPA RSUD tetap sebesar Rp950 juta dan tidak pernah mengalami pengurangan maupun pergeseran.
“Anggaran paket pekerjaan berdasarkan DPA RSUD tetap sebesar Rp950 juta dan tidak pernah mengalami pemangkasan maupun pergeseran nilai. Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan perangkat daerah terkait, dalam hal ini RSUD,” ujarnya, Kamis (30/7).
Menurut Hasyim, persoalan bermula ketika nilai paket rehabilitasi yang tercantum dalam SiRUP hanya sebesar Rp399.855.000. Perbedaan nilai tersebut menyebabkan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, karena berada di bawah ambang batas Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, padahal berdasarkan DPA paket tersebut seharusnya diproses melalui tender.
“Dari hasil evaluasi diketahui data RUP yang menjadi dasar proses pengadaan tidak sesuai dengan DPA yang sah. Kondisi tersebut mengakibatkan metode pengadaan berubah dari yang semestinya melalui tender menjadi pengadaan langsung,” katanya.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian data tersebut baru diketahui setelah proses pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani dan pekerjaan pembongkaran telah dimulai.
Kepala Bagian PBJ Setda Kota Bima, Irwansyah, M.AP., diketahui menerbitkan Surat Pembatalan Hasil Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima pada 27 Juli 2026. Saat surat pembatalan diterbitkan, pekerjaan rehabilitasi atap gedung yang dipersiapkan sebagai kantor manajemen sementara RSUD di lapangan telah memasuki tahap awal pembongkaran.
“Yang dibatalkan adalah hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan. Urusan kontrak menjadi ranah para pihak yang menandatangani kontrak tersebut,” tegasnya.
Hasyim menambahkan, kronologi beserta dasar hukum pembatalan proses pengadaan telah dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada, Selasa (28/7). Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi sehingga polemik tersebut dapat dipahami secara utuh. (hir)

