Mataram (Suara NTB) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membenarkan adanya keterkaitan dari tiga perkara yang tengah diusutnya saat ini. Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023. Kasus pemberian modal kerja bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia Rp11 miliar. Serta kasus dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan ajang MXGP 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (3/8/2026) mengonfirmasi perihal keterkaitan tiga perkara tersebut. “Ya, saling berkaitan,” katanya.
Meskipun membenarkan adanya keterkaitan tiga perkara itu, Zulkifli enggan membeberkan hal yang menghubungkan ketiganya. “Itu materi pokok belum bisa kita ungkap,” sebutnya.
Dua dari tiga kasus itu kini telah naik penyidikan. Hanya perkara dugaan korupsi dana vendor sponsorship penyelenggaraan ajang MXGP 2023 yang masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, Kejati NTB dalam tiga perkara ini sama-sama memeriksa pejabat bank plat merah serta pihak yang terlibat di penyelenggaraan MXGP 2023-2024.
Sejumlah vendor dalam gelaran MXGP hingga pihak promotor utama ajang balap internasional itu pernah menjadi tamu bidang pidana khusus.
Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah, contohnya, pernah menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/2/2026).
Selain mereka, mantan pejabat bank plat merah di tahun 2023-2024 juga pernah menjalani pemeriksaan di tiga perkara tersebut.
Saat ini, Kejati NTB telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara di kasus LSMC 2023 dan pemberian modal kerja bank Rp11 miliar.
Surat permintaan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) telah dilayangkan untuk kasus pemberian modal kerja Rp11 miliar. Sedangkan koordinasi telah mulai dibuka untuk audit di kasus LSMC 2023. (mit)

