Kota Bima (Suara NTB) – Perbedaan lokasi penitipan tahanan antara terdakwa Didik Putra Kuncoro yang dititipkan di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima dengan terdakwa Malaungi yang ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima mendapat sorotan akademisi Universitas Muhammadiyah (UM) Bima. Perbedaan tersebut dinilai sah secara hukum, namun berpotensi memunculkan spekulasi publik apabila tidak disertai alasan yang jelas.
Rektor UM Bima, H. Ilyas Sarbini, S.H., M.H., menegaskan proses penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Menurutnya, siapa pun yang menjalani proses hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama.
“Prinsip dasarnya harus equality before the law. Semua orang sama di depan hukum. Tidak boleh ada yang diperlakukan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya, Selasa (4/8).
Menurut Ilyas, prinsip tersebut penting diterapkan dalam perkara narkotika karena dampaknya luas terhadap masyarakat. Terlebih, apabila perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum, standar integritas dalam proses hukum harus semakin dijaga.
“Kalau menurut saya, justru jika yang terlibat aparat penegak hukum, perlakuannya harus lebih berat. Karena dia menjadi contoh sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan memperberat sanksi pidana. Perbaikan juga harus dilakukan dari sisi integritas aparat, sarana pendukung, serta kesadaran masyarakat.
“Meninggikan aspek sanksi saja tidak cukup. Semua aspek itu harus diperbaiki secara simultan,” tegasnya.
Wakil Rektor III UM Bima yang juga ahli hukum pidana, Dr. Hajairin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa secara hukum penitipan tahanan di sejumlah tempat, termasuk Mako Brimob, diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
“Kalau normatifnya, penahanan di Brimob itu sebetulnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, Hajairin mengatakan persoalan muncul ketika lokasi penitipan tersebut dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang saling berkaitan. Perbedaan itu, menurut dia, dapat memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Kalau normatifnya dibenarkan secara hukum, tetapi konsep persamaannya menjadi problem karena bisa menimbulkan spekulasi publik terhadap bagaimana negara memperlakukan terdakwa,” katanya.
Karena itu, ia menilai jaksa perlu menjelaskan dasar pertimbangan dalam menentukan lokasi penitipan tahanan agar proses hukum tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
“Jaksa harus bersikap proporsional dalam menitipkan tahanan sehingga tidak menimbulkan spekulasi publik, meskipun secara hukum tindakan itu dapat dibenarkan,” ujarnya.
Hajairin menilai, dalam perkara yang memiliki rangkaian peristiwa yang berkaitan, konsistensi dalam pola penitipan tahanan penting diperhatikan.
“Kalau yang lainnya dititipkan di rutan, maka menurut saya perlu ada alasan objektif mengapa terdakwa lain dititipkan di tempat berbeda. Itu penting agar tidak memunculkan dugaan-dugaan di masyarakat,” pungkasnya. (hir)

