Mataram (Suara NTB) – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat meningkatkan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sejumlah kegiatan digelar pada Sabtu malam (8/8/2026), mulai dari penertiban pelanggaran lalu lintas, patroli hingga menjelang subuh, hingga razia minuman keras (miras) di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.
Di Kota Mataram, Satlantas Polresta Mataram menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sepanjang jalur Taman Teras Udayana.
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Muhamad Puteh Rinaldi, Minggu (9/8/2026) mengatakan, pihaknya menerbitkan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran. Seperti menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar, knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara di bawah umur.
Petugas juga melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan yang dicurigai membawa minuman beralkohol maupun senjata tajam.
“Hasilnya, kami mengamankan satu buah senjata tajam yang disimpan di dalam jok sepeda motor serta sejumlah minuman beralkohol,” jelasnya.
Sementara itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan patroli malam hingga menjelang subuh. Patroli yang berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita, menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak kriminal.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP personel polisi mendatangi sejumlah kelompok pemuda yang masih berkumpul hingga larut malam dan memberikan imbauan secara dialogis.
Di wilayah Kecamatan Selaparang, Polsek Selaparang juga menggelar Cipkon dengan menyasar tempat yang diduga menjual miras, kafe remang-remang, serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda hingga larut malam. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi menyebutkan, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu konsumsi miras.
“Penertiban ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terhadap berbagai aktivitas kejahatan yang disebabkan pengaruh miras,” ujarnya.
Sementara di Kabupaten Lombok Barat, Polsek Gunungsari menggelar razia miras di sejumlah warung. Petugas menyambangi lima warung di Dusun Lilir Barat, Desa Mambalan, dan mengamankan 22 botol miras jenis tuak.
Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi membeberkan, selain mengamankan miras, polisi juga mendata para pedagang dan memberikan imbauan agar tidak menjual minuman yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Aparat turut meminta Bhabinkamtibmas memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa untuk memantau aktivitas penjualan miras di wilayah masing-masing. (mit)

