BerandaEKONOMI21 Koperasi Ajukan Kelola IPR

21 Koperasi Ajukan Kelola IPR


Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 21 koperasi di Provinsi NTB mengajukan untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Awalnya, hanya 18 IPR yang mengajukan, namun ada tambahan tiga koperasi di Blok Berang Ilir dan Blok Lebuk di Kabupaten Sumbawa Barat.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan meski sudah ada tambahan pengajuan titik koordinat IPR oleh koperasi, hingga kini baru ada tiga koperasi yang memperoleh izin untuk melakukan eksploitasi. Ketiganya yaitu Blok Lantung Satu, Blok Lantung Dua, dan Blok Lepadi.


“Penambahan usulan untuk penetapan titik koordinatnya,” ujarnya, pekan kemarin.
Hingga kini, masih ada sekitar 18 koperasi yang belum memperoleh izin untuk mengelola setiap blok tambang rakyat tersebut. Izin mereka masih tertahan di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan. Yang menjadi perhatian Menteri, lanjut Samsudin berkaitan dengan kondisi lingkungan saat dan pasca-koperasi beroperasi, mulai dari memastikan tidak terjadi emisi udara, pencemaran air.
“Jadi itu yang menjadi masalah masih di kehutanan sisanya,” katanya.


Sementara, tiga koperasi yang telah mendapatkan izin, sambungnya tetap tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini menyusul revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang belum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Meski begitu, aktivitas pertambangan diduga telah terlihat di lapangan meskipun belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, secara regulasi kegiatan itu belum diperbolehkan beroperasi sebelum kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi.


Salah satu kewajiban yang masih menjadi persoalan adalah retribusi IPR. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang IPR diwajibkan membayar kewajibannya setelah izin diterbitkan. Namun, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi Perda PDRD belum disetujui pusat.


“Dalam regulasinya, 30 hari setelah dikeluarkan IPR, pemilik IPR harus membayar. Namanya IPR 70 persen. Tapi karena untuk menampung IPR itu belum keluar regulasinya, maka belum bisa ditarik karena belum ada penampungnya,” jelasnya.


Karena hal itu, aktivitas pertambangan koperasi meski sudah menerima izin tetap dikatakan ilegal. Pun setelah izin diterbitkan, koperasi pemegang izin juga diwajibkan menyampaikan rencana pertambangan. Rencana tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan dan dinilai oleh instansi terkait sebelum kegiatan pertambangan dapat dijalankan sesuai ketentuan.


“Setelah izin keluar, dia harus pertama mencari rencana pertambangannya. Itu harus diselesaikan oleh kami. Kalau belum diselesaikan berarti dia ilegal,” tegasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO