BerandaNTBKOTA MATARAMAhli Waris Tolak dan Persoalkan Proses Hukum, PN Mataram Eksekusi Hotel Arianz

Ahli Waris Tolak dan Persoalkan Proses Hukum, PN Mataram Eksekusi Hotel Arianz

Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Arianz di Jalan Catur Warga, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Senin (10/8/2026).

Eksekusi dilakukan diduga karena aset yang menjadi agunan dalam penyelesaian kredit yang disebut telah jatuh tempo dan belum dapat diselesaikan oleh pihak pengelola.

Pantauan Suara NTB sekitar pukul 09.20 Wita, sejumlah personel kepolisian dan TNI terlihat melakukan pengamanan di sekitar area hotel. Sejumlah spanduk penolakan eksekusi juga terpasang di halaman hotel.

Saat proses eksekusi berlangsung, sejumlah orang mengenakan pakaian berwarna biru toska mengeluarkan barang-barang dari dalam hotel untuk kemudian diangkut menggunakan truk.

Pengelola Hotel Arianz sekaligus ahli waris lahan, I Made Agus Ariana, menegaskan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menilai proses eksekusi mengabaikan gugatan perdata yang masih berjalan di PN Mataram.

Agus mengatakan lahan yang kini berdiri Hotel Arianz merupakan warisan keluarganya dari mendiang ayahnya, I Gde Angka Kusuma. Menurut dia, lahan tersebut telah dikuasai keluarganya sejak 1910.

Persoalan tersebut, kata Agus, bermula pada 2016 ketika keluarga ahli waris mencari investor untuk mengembangkan Hotel Arianz. Keluarga kemudian menjalin kerja sama dengan pengusaha asal Jakarta melalui PT Bencoolen Lombok Indah yang dikelola Gregory dan Suryanto.

Setelah kerja sama berlangsung, pihak mitra yang mengelola fasilitas hotel mengajukan kredit kepada Bank BNI Palembang. Agus menyebut keluarga ahli waris sebagai pemilik lahan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan kredit tersebut.

Namun, ketika kredit mengalami kemacetan, dampaknya turut dirasakan keluarga ahli waris hingga kemudian terjadi persoalan hukum yang disebut sebagai wanprestasi.

“Kami menduga ada kesengajaan dalam proses kredit ini sampai akhirnya macet. Ketika kami ingin menyelamatkan tanah warisan dan melunasi kewajiban, pihak mitra justru meminta kompensasi yang nilainya terus berubah,” kata Agus.

Ia menuturkan pihak mitra sempat meminta kompensasi sebesar Rp12 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp3 miliar.

Agus juga mengaku telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pokok kredit sebesar Rp14 miliar dari total tagihan yang disebut mencapai Rp17 miliar. Namun, menurut dia, pihak bank menginginkan pembayaran secara penuh sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami ingin menyelesaikan kewajiban itu, bukan menghindarinya. Sikap ini patut kami pertanyakan,” tegasnya.

Selain persoalan kredit, Agus mempersoalkan pelaksanaan eksekusi karena gugatan perdata yang diajukan pihaknya masih berlangsung di PN Mataram. Ia menyebut perkara tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan dan kini memasuki tahap pembuktian.

“Gugatan kami masih berjalan. Perkara belum selesai dan proses pembuktian juga belum tuntas. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi saat proses hukum masih berlangsung,” ujarnya.

Agus juga mempertanyakan proses lelang aset yang kabarnya dimenangkan PT Prima Manajemen Indonesia. Ia menilai proses lelang tersebut tidak berlangsung secara transparan dan terbuka.

Ia menegaskan tidak ingin lahan yang menjadi warisan keluarganya kehilangan hak melalui proses yang sejak awal telah dipersoalkan.

“Kami mempertanyakan proses lelang dan siapa yang memenangkan aset ini,” katanya.

Menurut Agus, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lahan dan bangunan hotel. Eksekusi juga berdampak terhadap tempat ibadah umat Hindu yang berada di kawasan hotel.

Di halaman Hotel Arianz terdapat pura yang selama ini digunakan keluarga untuk menjalankan aktivitas dan ritual keagamaan. Agus khawatir penutupan akses akibat eksekusi membuat keluarganya kehilangan tempat untuk menjalankan kegiatan keagamaan.

Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTB dan Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Sementara itu, Panitera PN Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa, mengatakan pengosongan aset Hotel Arianz merupakan pelaksanaan penetapan resmi Ketua Pengadilan setelah seluruh tahapan hukum dilalui.

Nyoman menjelaskan, pengadilan sebelumnya telah memfasilitasi upaya mediasi serta memberikan teguran resmi kepada pihak yang akan dieksekusi agar melakukan pengosongan secara sukarela.

“Prosedur mediasi dan teguran sudah kami sampaikan beberapa kali. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengosongan secara sukarela, maka penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan harus dilaksanakan hari ini (Senin, 10/8),” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO