BerandaNTBLOMBOK TIMURDPRD Lotim Tetapkan Perda Pilkades dan Sistem Perbukuan

DPRD Lotim Tetapkan Perda Pilkades dan Sistem Perbukuan

Selong (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (10/8/2026). Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin mengatakan, pengesahan dua perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPRD melalui gabungan komisi maupun panitia khusus (Pansus) dengan Tim Pemerintah Daerah.


Menurutnya, selama proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan dan tanggapan telah disampaikan DPRD untuk mempertajam sekaligus memperjelas substansi yang diatur dalam kedua raperda tersebut.


Ia menyebutkan, pembahasan kedua raperda juga telah melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi NTB melalui surat Nomor 100.3.2/868/kum/2026 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tertanggal 6 Agustus 2026.


Terkait Perda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Haerul menilai masukan DPRD, terutama terkait adopsi materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, menunjukkan perhatian legislatif terhadap pembangunan sistem perbukuan di Lotim.


Termasuk kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan literasi, baik secara konvensional maupun menuju literasi digital. Bupati mengatakan, infrastruktur pendukung perpustakaan daerah dan koleksi buku sebagai sarana penunjang pembangunan literasi di Lombok Timur terus mengalami kemajuan, meskipun masih membutuhkan dukungan agar lebih memadai.


Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pelaku perbukuan. Tidak hanya penulis dan penerbit, tetapi juga penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik hingga toko buku.


Sementara itu, Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 dinilai menjadi regulasi penting karena akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.


Bupati menyampaikan, dengan disahkannya perda tersebut, tahapan menuju Pilkades serentak di 157 desa se-Lombok Timur dapat segera dimulai. Berbagai ketentuan teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Bupati.


Salah satu perubahan penting dalam perda tersebut menyangkut persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin maju sebagai calon kepala desa.
Dalam rancangan awal, PPPK diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam, ketentuan tersebut diubah.


PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Kewajiban mengundurkan diri baru berlaku apabila yang bersangkutan telah terpilih sebagai kepala desa.


Ketua Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, H. Saeful Bachri, menjelaskan perubahan perda tersebut dilakukan sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Menurutnya, terdapat sekitar 30 item perubahan dalam raperda yang diajukan pemerintah daerah, yang secara umum merupakan penyesuaian dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026.


“Proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini tidak banyak perbedaan pendapat antara Gabungan Komisi Kesatu dengan Tim Pemerintah Daerah,” jelas Saeful.


Selain perubahan ketentuan PPPK, mekanisme penentuan pemenang Pilkades ketika terdapat calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama juga mengalami penyesuaian.


Berdasarkan Perda yang disahkan, apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, calon terpilih ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Kriteria tersebut kemudian dijabarkan berdasarkan sebaran TPS, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta tingkat partisipasi pemilih.


Calon ditentukan berdasarkan jumlah suara pada sebaran TPS terbanyak. Jika masih sama, penentuan dilanjutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan jumlah DPT terbanyak. Jika masih terdapat kesamaan, digunakan jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih terbanyak. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO