Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menunda seleksi jabatan Komisioner Badan Amil Zakat (Baznas) Lobar. Keputusan pembatalan seleksi Ketua Baznas dan Komisioner lainnya dilakukan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan dan jajaran.
Pemkab tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu Pemkab saat ini masih fokus pada penataan birokrasi pascakasus OTT Bupati Lobar nonaktif, LAZ. “Jadi beliau ingin Pansel kita laksanakan ketika birokrasi sudah aman, sesuai ketentuan. Birokrasi kita tata dulu, kalau sudah sesuai baru kita laksanakan Pansel. Ibu (Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha, red) tidak mau ada kesalahan-kesalahan lagi seperti yang sudah-sudah,” tegas Kabag Kesra Setda Lobar Dr. Mutmainnah, Selasa (11/8/2026).
Terkait nasib pendaftar pada posisi komisioner Baznas, sejauh ini belum ada pelamar yang mendaftar. Karena pendaftaran sendiri dibuka tanggal 10 Agustus sampai dengan 12 Agustus. Namun, sebelum dibuka pengumuman itu, pihaknya telah membuat surat penundaan seusai dengan instruksi pimpinan daerah.
“Jadi belum ada yang menyerahkan berkas ke kami, karena kita buat surat penundaan,” ujarnya.
Untuk Tim Pansel Baznas ini masih tetap berlaku, belum ada instruksi mengubah komposisi Pansel ini. Karena kemungkinan Wabup akan melakukan evaluasi sejauh mana prosesnya.
Komisioner Baznas ini sendiri berakhir pada tanggal 26 November 2026. Karena itu, untuk mengisi sementara waktu jabatan Komisioner, kemungkinan Wabup akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.). (her)

