Selong (Suara NTB) – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Lombok Timur (Lotim) kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Kali ini kegiatan digelar di Kantor Desa Peneda Gandor, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim pada Senin (10/8/2026).
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin sekaligus bagian dari tugas pokok Satpol PP dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kegiatan serupa telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, sosialisasi tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perhatian masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal tidak kendor.
“Maksud dari sosialisasi ini supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi pertama adalah negara karena kehilangan pendapatan. Kalau pendapatan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan, karena sumber anggaran sampai ke kelurahan berasal dari pemberian negara,” tegas Salmun.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Lombok Timur tidak hanya dialokasikan untuk kepentingan petani tembakau. Dana tersebut juga digunakan untuk sektor kesehatan, pembinaan masyarakat serta kegiatan penegakan hukum.
Bahkan, kata dia, alokasi untuk bidang penegakan hukum mencapai tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur.
Karena itu, masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salmun mengimbau pemilik toko grosiran, warung maupun toko kelontong agar tidak menerima tawaran dari pihak yang hendak menitipkan atau menjual rokok ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal meskipun dari sisi harga relatif lebih murah dan kemasannya terkadang terlihat menarik.
“Saya mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai. Karena itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” imbuhnya.
Salmun menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara bersama-sama dengan Bea Cukai dan unsur penegak hukum lainnya. Keterlibatan Bea Cukai menjadi penting karena rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang produksi, peredaran dan konsumsinya harus dikendalikan.
Setelah tahapan sosialisasi dilakukan, Satgas BKC bersama unsur terkait akan melanjutkannya dengan kegiatan operasi gabungan. Ia berharap masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendukung kegiatan tersebut.
“Setelah dilakukan sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau Satgas BKC melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut,” harapnya.
Sementara itu, mewakili Bea Cukai Mataram, Lalu Mawana Firdaus Kukuh menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.
Barang tersebut antara lain merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya perlu dikenakan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dalam kesempatan tersebut, materi yang disampaikan tidak hanya terkait ketentuan cukai hasil tembakau, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap IMEI telepon seluler serta minuman beralkohol yang menggunakan cukai maupun yang tidak menggunakan cukai.
Kukuh menjelaskan, terdapat tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, yakni hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Untuk hasil tembakau, cukai dikenakan apabila tembakau tersebut telah melalui proses lanjutan sehingga menjadi produk hasil tembakau, seperti cerutu, tembakau iris kemasan, sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, rokok daun atau klobot, rokok elektrik, sigaret kelembak kemenyan dan jenis lainnya.
Ia juga menjelaskan kondisi tertentu yang membuat tembakau tidak dikenakan cukai. Di antaranya apabila tembakau tidak dikemas, dikemas dengan kemasan yang tidak lazim digunakan, tidak dicampur dengan tembakau luar negeri atau bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau, serta tidak menggunakan merek.
Kukuh juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan alat khusus untuk mengecek keaslian pita cukai. Pita cukai asli memiliki karakteristik tertentu yang dapat terlihat ketika diperiksa menggunakan alat tersebut.
“Jadi untuk membedakan cukai rokok palsu dan asli, bisa dibedakan pada banderol cukainya. Kalau banderol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus atau alat pengecekan uang, maka itu cukai palsu,” jelasnya.
Selain Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi tersebut juga melibatkan unsur penegak hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur turut memberikan materi mengenai perspektif tindak pidana dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta aturan turunannya.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman masyarakat, tetapi juga mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlindungi dan manfaat DBHCHT yang kembali ke daerah dapat terus dirasakan masyarakat. (rus/*)

