Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan sembilan tersangka dari enam kasus yang terungkap selama pelaksanaan operasi Antik. Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut turut menyita barang bukti sabu seberat 26,66 gram.
“Sembilan tersangka yang diamankan terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan. Sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir yang diduga aktif mendistribusikan narkotika,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, Rabu (12/8).
Ia melanjutkan, dari enam laporan polisi tersebut, dua di antaranya merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sementara, sisanya merupakan hasil dari pengembangan atas laporan yang diterima dari masyarakat dan mereka tidak masuk dalam daftar target operasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus narkoba ini,sehingga bisa lebih banyak yang kita amankan,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan jika dihitung jumlah barang yang disita diakumulasikan dengan nilai atau harga sabu Rp1,5 juta per gramnya, maka sekitar Rp39 juta uang yang beredar dari bisnis tersebut. Jika dihitung kembali dengan 1 gram digunakan oleh 10 orang, maka 39.000 orang yang berhasil diselamatkan dari pusaran narkoba.
“Kami tidak berhenti di operasi antik saja, kasus narkoba tetap menjadi atensi kami. Kami juga berkomitmen untuk berupaya memutus mata rantai peredaran barang haram itu,” tambahnya.
Marieta turut merincikan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap H yang berstatus bukan target operasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 3,30 gram bruto. Petugas kemudian menangkap JA, tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram diduga hendak diedarkan.
Pada pengungkapan ketiga, polisi berhasil menangkap target operasi pertama berinisial AS. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat 4,34 gram. Penangkapan terhadap tersangka berinisial E dengan mengamankan sabu seberat 4,24 gram.
“Target operasi kedua berinisial AW dari tangan yang bersangkutan kita turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,88 gram,” terangnya.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada laporan polisi keenam. Polisi menangkap AC yang tidak masuk daftar target operasi dan menyita sabu seberat 11,80 gram bruto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,66 gram bruto sabu.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan peredaran gelap narkoba, melainkan harus secara bersama-sama. Apalagi dari sembilan tersangka rata-rata mereka merupakan usia produktif,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolres berharap peran serta aktif dari BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat meminimalisir peredaran narkoba sejak dini, demi menciptakan generasi muda Sumbawa yang lebih baik. (ils)

