BerandaNTBDOMPUDugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Penggeledahan Kantor Desa Taksire Dihalangi Warga

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Penggeledahan Kantor Desa Taksire Dihalangi Warga

- Advertisement -

Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, tetap berjalan. Penyidik sempat mendapat penghadangan dari sekelompok warga saat penggeledahan di kantor desa.

“Penyidikan tetap berjalan,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, SH., selaku juru bicara Kejari Dompu kepada Suara NTB, Jumat (14/8).

Danny menegaskan, aksi warga yang mengambil paksa dan merusak sebagian dokumen yang telah disita penyidik saat penggeledahan, Kamis (13/8), tidak akan menyurutkan proses hukum. Kejari Dompu tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum dan tidak akan terpancing oleh aksi tersebut.

Ia menyebutkan, dalam proses penyidikan kasus tersebut, hingga saat ini Kejari Dompu telah memeriksa 20 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan tanah tersebut.

Terkait dokumen yang diambil warga, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya salinan dokumen di pihak desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) maupun Inspektorat Kabupaten Dompu.

“Mengenai dokumen, kita masih mendalami apakah pihak desa, DPMPD, dan Inspektorat ada copyannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tekasire tahun 2024 dalam proses pengadaan lahan yang diperuntukkan sebagai lapangan desa. Kejari Dompu kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Dompu melakukan audit investigasi pada tahun 2025 dengan hasil pemeriksaan diserahkan pada 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp655.726.340. Temuan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Tekasire. Mereka menilai lahan yang menjadi objek perkara telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan umum, khususnya sebagai lapangan sepak bola.

Sejumlah warga juga mempersoalkan proses hukum yang dilakukan Kejari Dompu. Persoalan sertifikat kepemilikan lahan yang sempat diagunkan ke bank serta pembayaran honorarium tim yang dinilai tidak sesuai ketentuan merupakan persoalan berbeda dengan pemanfaatan lapangan oleh masyarakat.

Meski mendapat penolakan, Kejari Dompu memastikan proses penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima laporan perihal kerusuhan dalam proses penggeledahan di Desa Tekasire, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.

Akan tetapi, pihaknya belum mengambil sikap dan tindak lanjut atas laporan Kejari Dompu tersebut. “Karena itu juga bagian dari resiko pekerjaan,” ucapnya (ula/mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO