BerandaNTBDOMPUTAPD Belum Putuskan Penggunaan TKD

TAPD Belum Putuskan Penggunaan TKD

- Advertisement -

Dompu (Suara NTB) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Dompu, belum memutuskan penggunaan tambahan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp136,5 miliar yang ditransfer oleh pemerintah pusat.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Aris Ansary, ST., MT., mengatakan penggunaan tambahan dana tersebut masih akan dibahas bersama dengan mengacu pada rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

“TAPD belum memutuskan, tentu akan dibahas bersama dengan mengacu rencana pembangunan daerah yang ditetapkan bersama,” kata Aris kepada Suara NTB kemarin.

Tambahan TKD tersebut terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp74,8 miliar dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp62,01 miliar. Rinciannya tercantum dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-551/PK.2/2026 tanggal 6 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Tambahan transfer ini menjadi penopang fiskal daerah di tengah belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.128,32 miliar, dengan target PAD Rp189,25 miliar dan belanja daerah Rp1.181,04 miliar.

Namun hingga 10 Agustus 2026, realisasi PAD baru mencapai Rp71,40 miliar atau 37,73 persen dari target. Realisasi pajak daerah tercatat Rp17,50 miliar atau 33,82 persen dari target Rp51,74 miliar.

Sementara itu, retribusi daerah menjadi komponen dengan capaian relatif tinggi, yakni Rp5,43 miliar atau 88,79 persen dari target Rp6,11 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp12,39 miliar atau 48,08 persen dari target Rp25,78 miliar.

Sedangkan lain-lain PAD yang sah baru terealisasi Rp36,07 miliar atau 34,16 persen dari target Rp105,60 miliar.

Dengan tambahan TKD tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk menopang kebutuhan belanja yang sebelumnya telah direncanakan, termasuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Namun, dana tambahan itu tidak serta-merta menjadi ruang belanja bebas karena penggunaannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.

Di sisi lain, optimalisasi sumber-sumber PAD tetap menjadi pekerjaan penting bagi Pemda Dompu agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat dan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat ditekan. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO