Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekolah diminta berani menolak makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi atau tidak memenuhi standar higienis dan keamanan pangan.
Selain itu, Pemkot Mataram menegaskan setiap dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah dapur MBG yang ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Kepala BGN agar pengelolaan program MBG menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Asisten II Setda Kota Mataram sekaligus Ketua Satgas MBG Kota Mataram, H. Lalu Martawang, mengatakan pemerintah pusat telah menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak semata-mata menjadi tanggung jawab BGN dan SPPG.
“Arahan pusat sangat jelas, jangan serahkan sepenuhnya ke BGN dan SPPG,” ujar Martawang, Senin (17/8).
Menurutnya, pemerintah daerah, SPPG, sekolah, serta pihak terkait lainnya harus bersama-sama memastikan kualitas dan keamanan makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat. Pengawasan tersebut merupakan tanggung jawab kolektif untuk mencegah makanan yang tidak layak sampai kepada anak-anak.
Pemkot Mataram juga memberi perhatian khusus terhadap batas waktu konsumsi makanan. Setiap kemasan MBG wajib mencantumkan label waktu konsumsi sejak makanan tersebut keluar dari dapur SPPG.
Martawang menjelaskan, sesuai ketentuan, makanan olahan idealnya dikonsumsi paling lama empat jam setelah proses memasak. Apabila telah melewati batas waktu tersebut atau masuk kategori kedaluwarsa, sekolah diminta tidak ragu menolak makanan yang dikirimkan.
“Kepala BGN menyampaikan, kita tidak boleh mempertaruhkan keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Karena itu, sekolah didorong untuk aktif melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang diterima, termasuk memastikan kondisi, kebersihan, serta batas waktu konsumsinya. Sekolah tidak boleh merasa hanya sebagai penerima yang harus menerima makanan apa pun yang dikirimkan oleh SPPG.
Di sisi lain, Martawang meminta pengelola SPPG turut bertanggung jawab terhadap waktu konsumsi makanan. Menurutnya, tanggung jawab pengelola dapur tidak otomatis berakhir setelah makanan keluar dari dapur.
“Jangan sampai setelah makanan keluar dari dapur, kemudian seluruh pengawasan diserahkan kepada sekolah. SPPG juga harus memastikan makanan sampai dan dikonsumsi dalam waktu yang sesuai,” katanya.
Selain batas waktu konsumsi, Pemkot Mataram menetapkan SLHS sebagai salah satu syarat wajib bagi dapur yang menjalankan program MBG. Sertifikat tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Berdasarkan data Satgas MBG Kota Mataram, saat ini terdapat 68 dapur MBG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 dapur telah mengantongi SLHS, sedangkan tiga dapur lainnya belum beroperasi.
Pemkot Mataram memastikan pengawasan akan terus diperkuat agar pelaksanaan program MBG di daerah berjalan sesuai standar dan tidak mengabaikan aspek keamanan pangan. Hal tersebut dinilai penting karena program MBG secara langsung menyasar anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya. (pan)


