Selong (Suara NTB) – Sebanyak 362 warga binaan Lapas Selong menerima remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Rinciannya, warga binaan Lapas Selong yang memperoleh remisi satu bulan sebanyak 63 orang, remisi dua bulan sebanyak 86 orang, tiga bulan sebanyak 107 orang, empat bulan sebanyak 61 orang, lima bulan sebanyak 37 orang, dan enam bulan sebanyak 8 orang. Remisi tiga bulan menjadi jumlah terbanyak yang diterima warga binaan Lapas IIB Selong.
Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran strategis dalam proses pembinaan. Keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada petugas pemasyarakatan, tetapi membutuhkan sinergi dengan Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Pemberian remisi kepada warga binaan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan sekaligus membuka kesempatan bagi narapidana untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menghadiri penyerahan Remisi Umum Narapidana Lapas IIB Selong dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan makna tema HUT ke-81 RI, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Tema tersebut dinilai menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas menegakkan aturan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Pemberian hak remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan,” demikian amanat Menteri yang dibacakan Bupati.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang sadar hukum, memiliki daya saing, serta mampu berkontribusi dalam pembangunan.
Menteri juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang selama ini menjalankan tugas pembinaan. Integritas ditegaskan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas, disertai profesionalisme dan budaya kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Tidak ada ruang dan toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun tindak pidana dan pelanggaran etik lainnya.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan marwah institusi Pemasyarakatan.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra yang selama ini mendukung penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. Seluruh proses pembinaan diharapkan menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Penyerahan remisi di Lapas IIB Selong pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bahwa penghukuman tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. (rus)


