Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sebanyak 592 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sumbawa, mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT RI ke- 81 pada, Senin (17/8). Dari 592 orang tersebut, delapan diantaranya langsung dinyatakan bebas. Sementara, di Kabupaten Dompu 386 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
“Alhamdulillah, dari 592 WBP yang mendapatkan remisi, delapan orang WBP langsung bebas ada juga WBP yang dipotong masa tahanannya dari yang satu bulan sampai ada yang bulan,” kata Kalapas Sumbawa, Purniawal kepada wartawan, Senin (17/8).
Ia melanjutkan, berdasarkan data Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, terdapat 817 warga binaan yang terdiri dari 100 tahanan dan 717 narapidana. Sebanyak 594 narapidana diusulkan memperoleh remisi dan 592 orang mendapatkan remisi, sementara dua orang dinyatakan bebas dalam rentang waktu usulan.
“Besaran remisi yang diterima para WBP bervariasi, 65 orang remisi satu bulan, 103 orang dua bulan, 216 orang tiga bulan, 110 orang empat bulan, 72 orang lima bulan, dan 26 orang enam bulan,” jelasnya.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi dari kelompok pidana umum 276 orang. Berikutnya, 265 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) dan 8 orang menerima Remisi Umum II (RU-II). Sementara dari kelompok pidana khusus atau yang masuk dalam ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, sejumlah 319 orang penerima remisi mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 314 orang.
“Satu orang penerima remisi dari kasus illegal logging, dua orang kasus trafficking, serta dua orang kasus money laundery. Sementara, untuk kasus korupsi dan illegal fishing tidak terdapat penerima remisi,” terangnya.
Remisi ini lanjut Purniawal, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
“Di pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah jelas bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu,” ucapnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, warga binaan juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
“Adapun besaran remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan mulai dari satu bulan hingga 6 bulan,” terangnya.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengatakan pemberian remisi hendaknya menjadi momentum bagi warga binaan untuk mensyukuri kesempatan yang diberikan sekaligus menjadi motivasi untuk memperbaiki diri. Bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan harus dimaknai sebagai awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan perilaku yang baik. Jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ujar Bupati.
Jarot berharap berbagai keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana dapat dimanfaatkan. Pembinaan di dalam Lapas bukan hanya bertujuan menjalani masa hukuman,tetapi bekal agar warga binaan mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, sebanyak 386 warga binaan Lapas Dompu menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari 386 penerima remisi, sebanyak 209 orang merupakan narapidana pidana umum dan 177 orang pidana khusus sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, 45 orang mendapat remisi satu bulan, 68 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 79 orang empat bulan, 42 orang lima bulan dan 18 orang enam bulan. Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Dompu per 3 Agustus 2026 tercatat sebanyak 573 orang.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi, terutama warga binaan yang mendapatkan remisi sekaligus bebas.
Ia berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara positif bersama keluarga maupun masyarakat.
“Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran. Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Gunakan kesempatan ini untuk berbuat positif dan kembali membangun hubungan yang baik dengan keluarga serta masyarakat,” pesan Bupati.
Warga binaan yang masih menjalani masa pidana, Bupati mengingatkan agar terus menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga berpeluang memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya. (ils/ula)


