Mataram (Suara NTB) – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Mataram menyatakan dapat menerima usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Mataram untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Ketiga Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag., didampingi Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., dan Wakil Ketua Hj. Baiq Mirdiati. Hadir mewakili Wali Kota Mataram, Sekretaris Daerah Kota Mataram, HL. Alwan Basri.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, H. Afifian Khalid, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Mataram yang telah mengajukan ketiga Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, H. M. Nurul Ichsan, memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Bale Mediasi. Ia menilai Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali tradisi masyarakat Sasak seperti bekesah, rembuk, dan mufakat dalam penyelesaian sengketa berbasis komunitas.
Menurutnya, Bale Mediasi dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, murah, berasas kekeluargaan, serta mengedepankan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk Raperda penataan perangkat daerah, PKS mengingatkan agar restrukturisasi organisasi tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur. Penataan harus berorientasi pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran atau right sizing, sehingga organisasi pemerintahan tidak menjadi gemuk namun minim fungsi.
Sedangkan terkait Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), PKS mendorong agar aset daerah tidak hanya dipandang sebagai catatan administratif untuk mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BMD harus mampu memberikan nilai tambah dan menjadi salah satu daya dukung fiskal daerah.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Abd Rachman, SH., menilai ketiga Raperda tersebut penting dan strategis. Gerindra menyatakan siap membahas lebih mendalam melalui panitia khusus (Pansus).
“Harapan kami, Perda yang lahir nanti bukan hanya aturan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Kota Mataram,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ni Luh Arini juga menyatakan dukungan terhadap seluruh usulan Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Dukungan diberikan sepanjang regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi kepentingan terbaik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan.
Senada, Fraksi PPP melalui juru bicaranya, H. Munawir, SP., MM., menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Pemkot Mataram. Menurutnya, pengajuan tiga Raperda tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons dinamika regulasi nasional sekaligus kebutuhan mendesak di tingkat daerah.
Fraksi NasDem yang disampaikan juru bicaranya, Siti Fitriani Bakhreisy, SE., menyatakan akan mempelajari dan membahas secara seksama ketiga Raperda tersebut. NasDem memandang pengajuan Raperda merupakan bentuk kebutuhan sekaligus kepatuhan daerah terhadap ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Hj. Dian Rachmawati, S.Sos., mengingatkan agar pembahasan ketiga Raperda tidak dilakukan sebatas rutinitas legislasi.
Menurut Demokrat, ketiga Raperda tersebut menyentuh tiga aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni penataan kelembagaan perangkat daerah, tata kelola aset daerah, serta pengakuan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Fraksi Amanah Nurani Bangsa (ANB) melalui juru bicaranya, Misban Ratmaji, SE., juga menyambut baik program Pemkot Mataram yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Namun, pihaknya meminta agar ketiga Raperda tersebut tetap didalami secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Perda. (fit/*)


