Dompu (Suara NTB) – Kelompok Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (KB PAUD) Ambi, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, menjadi salah satu penerima program revitalisasi TK/PAUD dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI tahun 2026. Bantuan revitalisasi senilai Rp1,1 miliar. Namun, pelaksanaan pembangunan menjadi sorotan setelah lokasi pembangunan dialihkan dari Kelurahan Kandai Dua ke Desa Matua, Kecamatan Woja.
Pemindahan lokasi yang tidak sesuai dengan titik koordinat lembaga penerima bantuan itu, dipersoalkan dan bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H.Rifaid, M.Pd., mengatakan penetapan penerima program revitalisasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Tidak ada kewenangan kita. Sepenuhnya kewenangan pusat dalam menentukan penerima bantuan,” kata Rifaid di Aula Pendopo Bupati Dompu, Jumat (28/8).
Menurutnya, proses verifikasi calon penerima dilakukan Kemdikdasmen melalui data pokok pendidikan (Dapodik) masing-masing lembaga. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, kementerian langsung mengundang pihak sekolah atau lembaga untuk mengikuti bimbingan teknis dan menandatangani perjanjian.
Terkait laporan terhadap KB PAUD Ambi, Rifaid mengaku telah menerima informasi tersebut. Dinas Dikpora juga telah menyurati Kemdikdasmen untuk meminta penjelasan mengenai pemindahan lokasi pembangunan dari titik koordinat izin lembaga ke lokasi lain. “Kita masih menunggu jawaban. Kita sudah bersurat ke pusat meminta penjelasan,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan pengelola KB PAUD Ambi, pemindahan lokasi pembangunan disebut telah dikonsultasikan saat mengikuti bimbingan teknis di pusat. Pengalihan lokasi dilakukan karena alokasi bantuan yang tersedia dinilai tidak memungkinkan untuk membangun di lokasi semula di Kandai Dua. “Hanya saja, pengelola tidak memiliki bukti tertulis yang menyatakan bahwa lokasi pembangunan bisa dialihkan,” jelas Rifaid.
Pengelola lanjutnya, juga menyampaikan bahwa keberadaan bangunan PAUD di lokasi baru tidak akan mengganggu peserta didik pada lembaga PAUD lain. Siswa KB PAUD Ambi tetap menjadi sasaran layanan dan pengelola menyanggupi menyediakan kendaraan untuk antar-jemput siswa. “Dia sudah menyanggupi untuk antar-jemput siswanya menggunakan mobil,” katanya.
Namun, mengenai diperbolehkan atau tidaknya pemindahan titik lokasi pembangunan dari lokasi yang tercantum dalam izin lembaga, Rifaid menegaskan hal tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan.
“Program revitalisasi ini merupakan program kementerian dan kementerian yang langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun lembaga,” pungkasnya. (ula)


