ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, IGB Hari Sudana Putra, SE., mendukung kebijakan Pemkot Mataram yang membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi stimulus agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.
Gus Arik, sapaan akrabnya, menilai, tunggakan PBB tidak selalu disebabkan oleh kelalaian masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, terdapat kondisi tertentu yang membuat masyarakat mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk ketika aset yang dimiliki tidak memberikan penghasilan.
“Saya setuju karena pembayaran pajak kendaraan saja dibebaskan dendanya oleh Pemprov. Mungkin tidak hanya faktor teledornya masyarakat dalam membayar, namun ada hal yang krusial yang menyebabkan,” ujarnya kepada Suara NTB di Mataram kemarin.
Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki lahan cukup luas, tetapi lahan tersebut belum menghasilkan pendapatan. Kondisi itu, kata dia, dapat terjadi pada tanah warisan yang dimiliki masyarakat, sementara pemiliknya tidak memiliki penghasilan tetap.
Karena itu, kebijakan penghapusan denda PBB dinilai sebagai bentuk keringanan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Namun, Hari menekankan pentingnya pemerintah memperkuat penyebarluasan informasi agar kebijakan tersebut benar-benar diketahui hingga tingkat lingkungan.
Ia berharap seluruh stakeholder pemerintahan dapat bergerak bersama menyosialisasikan program tersebut melalui kepala lingkungan (kaling) dan perangkat kelurahan di masing-masing wilayah.
“Saya optimistis dengan catatan stakeholder pemerintahan menyebarluaskan informasi ini secara masif melalui Kaling dan perangkat kelurahan masing-masing. Tentu kita saling membantu menginformasikan antar sesama kelompok dan komunitas masyarakat,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Di sisi lain, Gus Arik menilai evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tetap harus dilakukan. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut kepada konstituen agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan.
“Kita tetap melakukan evaluasi, namun tentu kita juga sebagai wakil rakyat mesti menginformasikan kepada konstituen kita bahwa adanya keringanan pajak yang mesti dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kesempatan yang ada,” ujar anggota dewan dari Dapil Cakranegara ini.
Untuk mendukung percepatan penerimaan PBB, Gus Arik menilai pemberian insentif bagi juru pungut pajak masih relevan dan efektif. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi petugas dalam melakukan penagihan sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
Ia juga membuka peluang perpanjangan masa pembebasan denda apabila hasil evaluasi menunjukkan masih diperlukan tambahan waktu. Secara pribadi, Hari menyatakan setuju jika kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir tahun dengan tetap disertai evaluasi lanjutan.
“Apabila diperlukan tambahan waktu, saya rasa saya pribadi setuju hingga akhir tahun sembari melakukan evaluasi lanjutan,” pungkasnya. (fit)


