Mataram (suarantb.com) –
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Workshop Pendidikan Hukum dan Paralegal di Kota Mataram, 28–29 Agustus 2026.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB Dr. H. Ruslan Abdul Gani, SH., MH., menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan pemahaman di bidang pendidikan hukum serta pengembangan peran paralegal dalam memberikan pendampingan dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Hadir memberikan materi pada workshop ini, Dewan Pakar Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Bambang Widjojanto, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, Kepala Sekolah Paralegal Bismar Bhaktiar, SH,MH.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PWM NTB Dr. H. Ruslan Abdul Gani, menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka harus tercipta keadian bagi seluruh elemen masyarakat. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak hanya menjadi cita-cita normatif, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik konkret melalui kebijakan dan instrumen yang menjamin terpenuhinya hak-hak hukum seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Dalam Negeri NTB ini, menambahkan, jika dalam konstitusi Republik Indonesia, melalui Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), secara tegas menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
‘’Ketentuan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin keadilan hukum yang inklusif dan tidak elitis. Akan tetapi, dalam kenyataan sosial yang kompleks, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama bagi kelompok masyarakat miskin, terpinggirkan, dan rentan secara sosial maupun ekonomi,’’ tegasnya.
Diakuinya, ketimpangan dalam akses terhadap informasi dan layanan hukum. Banyak warga negara, khususnya dari kelompok ekonomi lemah, tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak-haknya dalam hukum, tidak tahu harus kemana mencari bantuan hukum, atau bahkan merasa takut dan inferior ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ketimpangan ini, tambahnya, diperparah oleh minimnya penyebaran layanan bantuan hukum secara merata, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan pedesaan. Akibatnya, proses hukum yang semestinya menjadi sarana perlindungan justru dapat berubah menjadi sarana penindasan struktural.
Pihaknya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pelatihan paralegal di NTB ini. Dikat paralegal diselenggarakan di NTB, sangatlah tepat, karena NTB yang merupakan tujuan dari pariwisata dunia sudah barang tentu banyak menimbulkan terjadi konflik baik itu konflik agraria maupun konflik lainnya, klaim mengklaim tanah begitu semarak, tiba-tiba muncul sertifikat, sporadik di atas sporadik.
Di samping itu, ujarnya, adanya konflik agraria, NTB juga merupakan pengirim pekerja migran nomor dua setelah Jawa Barat. Para cukong dengan bebasnya keluar masuk kampung mencari para wanita-wanita muda untuk dikirim keluar negeri dengan iming-iming Dolar, Riyal, dan Ringgit yang sangat menggiurkan. (ham)


