Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Mataram akan mengawal dan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik aborsi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Mataram. Jika dugaan tersebut terbukti melibatkan oknum dokter dan ditemukan pelanggaran, Dinkes menyiapkan sanksi sesuai kewenangan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi awal yang disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) terkait dugaan praktik aborsi di salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Informasi tersebut menjadi perhatian Dinkes dan IDI untuk ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenaran sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Kota Mataram sekaligus Ketua IDI Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Kendati demikian, informasi dari LPA menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran.
“Adanya informasi dari teman-teman LPA, tentunya kami harus bersama-sama mendukung upaya memberikan kejelasan informasi untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, Selasa (1/9).
Emirald menegaskan, Dinkes dan IDI tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan atau menuduh oknum dokter maupun institusi rumah sakit sebelum terdapat pembuktian dan data yang valid.
“Apa pun itu, kami tidak bisa menuduh oknum secara personal, dokter maupun institusi rumah sakit,” katanya.
Menurut Emirald, apabila nantinya diperoleh data valid yang mengonfirmasi dugaan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap tenaga medis yang bersangkutan, termasuk melalui mekanisme yang berlaku di IDI dan Dinkes.
Ia menjelaskan, jika dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Sementara dari sisi Dinkes dan IDI, fungsi pengawasan, etik, serta administrasi tetap akan dijalankan sesuai ketentuan.
“Ranah kami adalah jika ada aduan sehingga diproses secara etik melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK),” ujarnya.
Emirald menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai konflik antara pasien dan tenaga medis apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Dinkes dan IDI akan mengawal proses tersebut agar persoalan dapat ditangani secara terang dan sesuai aturan, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap tenaga medis yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Ke depan, kata Emirald, jika terbukti terdapat pelanggaran, Dinkes Kota Mataram siap memberikan sanksi tegas sesuai kewenangan. Sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Ketua IDI sekaligus Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald mengatakan pihaknya secara rutin mengingatkan seluruh tenaga medis dan manajemen rumah sakit agar menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, serta standar pelayanan.
“Kita sudah tekankan itu. Tenaga medis juga diingatkan untuk tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya. (pan)


