Mataram (Suara NTB) – Anggota KPU RI, Idham Holik meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kita se-NTB agar tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Idham Holik lantaran banyak terjadi kasus PWA yang berujung pada sangketa hukum. “Karena itu pentingnya setiap proses PAW harus dilakukan secara cermat dengan berpegang pada kepastian hukum, terutama ketika terdapat persoalan hukum yang dapat memengaruhi status calon pengganti,” ujar Idham.
Idham mencontohkan persoalan hukum yang terjadi dalam proses PAW di daerah lain. Ia menyampaikan adanya perkara yang proses hukumnya berjalan kompleks sehingga KPU mengambil sikap untuk menunggu hingga proses hukum selesai.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari kehati-hatian KPU dalam memastikan keputusan PAW yang memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga tidak ada perkara yang muncul di kemudia hari.
“Dalam memproses PAW, KPU harus cermat dan tidak terburu-buru. Sikap kehati-hatian harus dikedepankan,” tegas Idham.
Ia juga meminta KPU Kabupaten/Kota tidak ragu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi apabila menghadapi persoalan hukum yang kompleks. Terutama yang berkaitan dengan uslan PAW.
“Proses PAW dapat terlihat sederhana apabila tidak terdapat persoalan. Namun, mekanismenya dapat menjadi kompleks ketika muncul permasalahan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum,” imbuh idham.
Idham kembali mengingatkan jajaran KPU se-NTB agar lebih cermat mencermati status calon PAW. Ia menyinggung sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi pemenuhan syarat calon, termasuk status sebagai ASN, PPPK, pengurus partai politik, hingga profesi atau jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zuriati menegaskan bahwa persoalan PAW tidak cukup diselesaikan melalui pemahaman terhadap aturan. Tapi juga harus memiliki kepekaan dan pemahaman terhadap dinamika persoalan yang terjadi
“Dalam implementasinya, terdapat persoalan yang membutuhkan koordinasi dan konsultasi, terutama ketika ketentuan yang ada belum secara spesifik mengatur suatu kondisi. Hasil konsultasi tersebut kemudian harus dijadikan pedoman,” kata Zuriati.
Sebab jika KPU tergesa-gesa memproses usulan PAW, maka tidak saja menyalahi prosedur aturan hukum. Tapi juga bisa berujung pada pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu sendiri.
“PAW berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila penyelenggara tidak berpegang teguh pada asas penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (ndi)


