BerandaNTBKasus Pinjaman Rp11 Miliar PT Carsten, Jaksa Periksa Mantan Sekda NTB

Kasus Pinjaman Rp11 Miliar PT Carsten, Jaksa Periksa Mantan Sekda NTB

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan Gita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) sebesar Rp11 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Lalu Gita itu. “Pemeriksaannya terkait kasus PT Carsten,” katanya.

Ia menyebutkan, Lalu Gita mendatangi Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.

Mangan Sekda NTB itu sebelumnya pernah mendatangi Kejati NTB pada Kamis (2/7/2026). Saat itu Gita menjalani pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Harun tidak menjelaskan alasan mengapa pihaknya turut memeriksa mantan Pj. Gubernur NTB dalam persoalan kredit PT CGI itu. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memang tengah menggencarkan pemeriksaan saksi-saksi.

Periksa Mantan Dirut Bank
Sebelumnya pada Kamis (27/8/2026), jaksa juga memeriksa mantan direktur utama bank plat merah, Kukuh Rahardjo dalam perkara ini.

Kukuh melalui kuasa hukumnya, Fadli, menegaskan, kliennya selaku direktur utama saat itu telah memberikan kredit kepada PT CGI sesuai dengan prosedur yang ada.

Adapun kredit Rp11 miliar dapat diberikan karena PT CGI memberikan jaminan berupa lahan di tiga lokasi. Yakni di Sumbawa dan Yogyakarta. Jika ditaksir, nilai harga jual lahan tersebut dapat mencapai Rp15 miliar.

Fadli enggan menyebutkan siapa pemilik lahan dia dua daerah berbeda itu. “Ya ada pokoknya seseorang (yang punya tanah),” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, PT CGI disebut todak mampu membayar kredit Rp11 miliar tersebut. Sehingga bank menyatakan kredit macet.

Dirinya mengaku bahwa jika kredit macet tersebut masuk dalam tindakan wanprestasi yang dilakukan PT CGI. Konsekuensinya, pihak bank dapat melakukan penyitaan dan lelang atas objek hak tanggungan. Tetapi penyitaan tersebut tidak dilakukan pihak bank.

Fadli menyatakan, kliennya selaku Dirut saat iti sudah akan melakukan penyitaan, namun perkara ini sudah lebih dahulu diusut oleh Kejati NTB.

Menurutnya, jika pihak bank menyita objek hak tanggungan tersebut, tidak ada kerugian negara. “Sehingga menurut saya ini murni kasus perdata. Karena ini masuk dalam kategori wanprestasi,” tegasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO