BerandaNTBKejati NTB Terima 999 SPDP Pidum hingga Selamatkan Rp12,4 Keuangan Negara di...

Kejati NTB Terima 999 SPDP Pidum hingga Selamatkan Rp12,4 Keuangan Negara di 2026

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyampaikan hasil capaian kinerja berbagai bidang pada konferensi pers, Rabu (2/9/2026). Sepanjang tahun 2026, ada penurunan penanganan perkara di bidang pidana umum. Serta penyelamatan keuangan negara hingga Rp12,4 di bidang pidana khusus.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Konferensi pers untuk memperingati hari ulang tahun kejaksaan ke-81 tersebut memaparkan, sampai Agustus 2026, bidang pidana umum telah menerima 999 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

“Ada penurunan penerimaan SPDP oleh kejaksaan dibandingkan dengan tahun lalu (2025),” katanya.

Di tahun 2025, kejaksaan menerima setidaknya 1.704 SPDP baik dari pihak kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari 999 SPDP yang diproses pihak kejaksaan itu, lanjutnya, tidak semuanya berakhir di meja persidangan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berlakunya Kitab Undang-Undang yang baru.

“Di undang-undang baru kami mengedepankan keadilan restoratif. Itu yang memengaruhi penurunan perkara juga,” sebutnya.

Jumlah perkara yang sampai ke persidangan per Agustus 2026 mencapai 472 perkara. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan perkara yang masuk persidangan di 2025, yakni 697 perkara.

Tangani 24 Penyelidikan Kasus Korupsi
Sementara itu, di bidang pidana khusus, Kejati NTB beserta Kejaksaan Negeri jajaran tercatat mengusut sebanyak 24 penyelidikan tindak pidana korupsi. “Dari penyelidikan ini, 23 penyidikan. Ini seluruh NTB,” tambah Wahyudi.

Dari 23 tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu, 6 kasus ditangani Kejati NTB. Rinciannya, kasus dugaan gratifikasi tiga anggota dewan (perkara telah disidangkan), kasus korupsi pengadaan lahan di Samota untuk Sirkuit MXGP (perkara telah disidangkan), kasus dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar oleh bank plat merah ke PT Carsten.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Lombok-Sumbawa Motocross (LSMC), kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dari perkara lahan Samota. Serta kasus dugaan korupsi kerjasama PT GNE dan PT BAL dalam pengadaan air bersih di Gili Tramena.

“Dan penyelamatan uang negara Rp12,4 miliar dari 24 perkara yang ditangani seluruh wilayah NTB,” sebutnya.

Masih terkait kasus korupsi, saat ini pihak adhyaksa memiliki bidang baru bernama bidang pemulihan aset. Bidang tersebut kata Wahyudi bekerja untuk merampas harta kekayaan para koruptor.

Meskipun baru berjalan dua tahun, bidang ini telah berhasil merampas harta terpidana korupsi hingga Rp9 miliar. Angka tersebut tergolong rendah dari target capaian kinerja bidang ini, yakni Rp169 miliar.

Rendahnya hasil rampasan kata Kajati NTB itu, disebabkan karena para terpidana kasus korupsi lebih memilih menjalani pidana penjara sebagai ganti pembayaran uang pengganti yang harus mereka bayarkan.

“Mereka (terpidana) lebih memilih kabur dan menjalani hukuman subsidernya (hukuman penjara),” tandasnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO