Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan perpajakan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kewajiban perpajakan semester pertama tahun 2026.
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM., mewakili Pemda Dompu bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, Agung Budi Prasetyo, S.S.T., M.For.Acc., serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, Luxman Efendy, S.S.T., A.k., M.S.Ak di ruang rapat BPKAD Kabupaten Dompu, Kamis (3/9).
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan rekonsiliasi kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh kewajiban pajak atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat diidentifikasi, diselesaikan, dan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pemda Dompu dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Pemerintah daerah sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Syahroni.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dan disetorkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan.
Hasil rekonsiliasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Syahroni mengatakan, BAR memiliki peran penting karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. “Rekonsiliasi ini sifatnya mensinkronkan. Artinya, pajak yang telah dipungut dan disetorkan ke negara harus dipastikan sesuai. Laporan BAR akan dikirim ke DJPK Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu syarat utama penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan serta DBH Pajak Penghasilan triwulan III untuk Kabupaten Dompu,” jelasnya.
Dalam rekonsiliasi semester pertama tahun 2026, jumlah pajak yang seharusnya dipungut atau dipotong tercatat sama dengan jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara, yakni sebesar Rp4.084.542.552.
Pajak tersebut berasal dari sejumlah jenis pungutan, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sesuai transaksi dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Kepala KPP Pratama Raba Bima, Agung Budi Prasetyo, mengatakan penandatanganan BAR merupakan bentuk sinkronisasi data antara pemerintah daerah, KPP Pratama, dan KPPN.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran pemerintah yang menimbulkan kewajiban perpajakan harus diikuti dengan proses pemungutan atau pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
“Ketika BPKAD melakukan belanja menggunakan anggaran negara, terdapat kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Pajak yang telah disetorkan kemudian dicek bersama antara data perpajakan dan KPPN untuk memastikan apa yang dipungut dan disetor benar-benar sesuai serta telah masuk ke kas negara,” katanya.
Dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan, seluruh data perpajakan Pemkab Dompu, untuk semester pertama tahun 2026 dinyatakan telah sesuai. “Alhamdulillah, tadi angkanya untuk semester satu sudah sesuai,” ungkap Agung.
Sementara itu, Kepala KPPN Bima, Luxman Efendy, menyampaikan realisasi belanja pemerintah baik melalui transfer ke daerah maupun belanja pemerintah pusat, terus berjalan di wilayah Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Total Belanja Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima pada tahun 2026 mencapai Rp3.365,15 miliar. Hingga 31 Juli 2026, realisasinya telah mencapai Rp1.808,12 miliar atau sekitar 53 persen.
Sedangkan,belanja pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima pada tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp1.057,19 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga 31 Juli 2026 telah terealisasi sebesar Rp633,53 miliar atau sekitar 59 persen.
Penandatanganan BAR kewajiban perpajakan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemda Dompu, KPP Pratama Raba Bima, dan KPPN Bima dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku. (ula)



