Dompu (Suara NTB) – Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) lingkup Kabupaten Dompu kepada Bupati. Akan tetapi, pengisian jabatan kosong belum dilaksanakan. Di satu sisi, persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara yang telah diterima berlaku tiga bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., mengatakan Pertek BKN tersebut memiliki masa berlaku selama tiga bulan. “Masa berlaku untuk Pertek itu tiga bulan,” kata Asraruddin saat ditemui di kantornya, Kamis (3/9).
Dengan demikian, Pemda Dompu masih memiliki waktu untuk menuntaskan proses pengangkatan pejabat hasil seleksi terbuka 11 JPT Pratama tersebut, sebelum masa berlaku Pertek berakhir.
Sebelumnya, hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) untuk 11 JPT Pratama lingkup Pemkab Dompu telah diserahkan kepada Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada akhir Juli 2026 lalu.
Untuk setiap jabatan yang dilelang, pansel merekomendasikan tiga nama terbaik kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati Dompu melakukan wawancara langsung terhadap para peserta yang masuk dalam tiga besar tersebut secara bersama-sama pada 3-4 Agustus 2026.
Wawancara dilakukan sebagai bagian dari pertimbangan Bupati dalam menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemda Dompu. Para pimpinan perangkat daerah tersebut nantinya diharapkan mampu menjalankan program-program prioritas pembangunan daerah dalam mewujudkan visi Dompu Maju.
Meski proses wawancara telah dilakukan sejak awal Agustus lalu, hingga kini pejabat hasil seleksi terbuka tersebut belum juga dilantik.
Informasi yang berkembang, molornya pelantikan karena Bupati Dompu berkeinginan mengisi sejumlah jabatan eselon III dan IV yang masih lowong secara bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi terbuka.
Namun, hingga saat ini proses pengisian jabatan eselon III dan IV tersebut masih belum rampung. Karena itu, pelantikan pejabat hasil seleksi 11 JPT Pratama masih terus dinantikan. (ula)



