BerandaNTBKOTA MATARAMTegakkan Aturan

Tegakkan Aturan

DPRD Kota Mataram meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Mataram. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak dan perempuan.

“Kalau melihat dan mendengar penjelasan secara kronologis dari pihak LPA dan Dinas Kesehatan, sepertinya masih ada hal yang belum ketemu frekuensi. Tapi ini wajar karena masih dalam proses,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, A.Md dalam rapat koordinasi Komisi IV dengan LPA dan Dinas Kesehatan Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Senin (7/9).

Ia meminta seluruh pihak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, regulasi daerah telah mengatur sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Yang harus kita komitmenkan adalah menjaga hak-hak anak dan perempuan. Ini menyangkut kehormatan sekaligus keselamatan masyarakat kita,” tegasnya.

Herman mempertanyakan status klasifikasi rumah sakit yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurutnya, kejelasan status dan klasifikasi fasilitas kesehatan penting untuk mengetahui ketentuan serta kewenangan yang berlaku dalam proses pengawasan dan penindakan.

“Kami bukan hakim, tetapi kami ingin menegakkan fungsi pengawasan. Jangan sampai ketegasan itu hanya dilempar melalui media sosial atau media saja, tetapi betul-betul kita kawal langkah tegas eksekutif dalam menegakkan aturan,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Ia menilai, penegakan aturan diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan di Kota Mataram dapat dibiarkan. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan operasional sesuai ketentuan.

“Kalau memang secara administrasi terbukti bersalah, ya sudah, laksanakan sesuai ketentuan. Sanksinya sudah jelas, mulai dari teguran tertulis, teguran lisan, sampai pencabutan operasional,” ujarnya.

Herman juga meminta agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih apabila ditemukan persoalan dengan lokasi maupun pihak yang sama. Ia membedakan antara tindakan individu atau oknum dengan tanggung jawab kelembagaan.

Jika pelanggaran dilakukan oleh oknum, kata dia, penanganan secara profesi maupun etik dapat dilakukan oleh organisasi atau lembaga terkait. Namun, dari sisi pemerintah daerah, fasilitas kesehatan tetap harus tunduk terhadap regulasi yang berlaku. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO