BerandaNTBLOMBOK UTARADKPPP KLU Tekankan Pencegahan PMK

DKPPP KLU Tekankan Pencegahan PMK

KASUS Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih nihil. Kendati demikian, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) KLU tetap mewaspadai dan mengupayakan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari masuk PMK.

“​Lombok Utara masih bebas PMK sampai saat ini. Kita memang sedang giat-giatnya untuk melaksanakan vaksinasi PMK, sesuai dengan arahan dari Pusat,” ungkap Tresnahadi, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, PMK pernah menimpa ternak milik warga di Lombok Utara beberapa tahun lalu.  Ternak yang terpapar dapat ditangani hingga sembuh, kendati di antara ternak juga ada yang tidak terselamatkan.

Keberhasilan penanganan PMK menempatkan Lombok Utara pada indikator hijau atau bebas PMK.

Saat sekarang ini, kata Tresnahadi, PMK memang kembali menimpa ternak petani di Pulau Lombok. Di Kabupaten Lombok Timur, informasi media massa menyebut ternak yang terjangkit PMK sudah di atas 140 ekor. Artinya, sambung Tresnahadi, kasus tersebut perlu diantisipasi agar tidak menyebar ke Lombok Utara, misalnya melalui migrasi ternak antar Kabupaten.

Upaya yang dilakukan untuk mencegah PMK menurut dia, dilakukan melalui pemberian vaksin pada ternak. Program ini masih dijalankan mengingat kuota vaksin PMK dari pusat masih diterima oleh DKPPP KLU.

“Kita tetap berupaya untuk bisa terhindar dari PMK ini dengan cara, pertama kita mengawasi secara ketat ternak-ternak yang datang dari luar Lombok Utara. Ternak yang masuk ke pasar hewan untuk dijualbelikan di sana, kita periksa terlebih dahulu kesehatannya, ya termasuk terkait dengan PMK, apakah memang sudah terinfeksi PMK atau tidak,” papar Tresnahadi.

DKPPP KLU menempatkan petugas kesehatan hewan pada pasar hewan untuk mengecek kondisi kesehatan ternak yang akan diperjualbelikan. Ternak yang diperbolehkan masuk ke area pasar hewan adalah ternak yang terkonfirmasi sehat, tidak terkena PMK.

Tresnahadi menambahkan, Pasar Hewan adalah area yang paling rentan menjadi sumber awal penularan PMK dari luar daerah. Oleh karenanya, lingkungan pasar harus dijaga oleh petugas kesehatan hewan untuk memastikan area tetap steril dari selama jual beli berlangsung.

“Kita juga meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi ternak-ternak yang datang dari luar Lombok Utara. Surat ini dikeluarkan daerah asal ternak sebagai jaminan bahwa ternak yang masuk ke Lombok Utara itu bebas dari penyakit,” pungkas Tresnahadi. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO