Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan lahan di Pangsing Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) segera tuntas, menyusul pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada Kamis (10/9/2026) menghasilkan titik temu. Dalam pertemuan itu salah satu keputusannya bahwa persoalan ini segera dibahas lebih lanjut oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah Lobar untuk mengambil keputusan.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya bersama Anggota, dihadiri oleh Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., Kepala BPN Lobar Catur Bowo Susbiarto, S.SiT., M.H., Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono dan Wakil Ketua DPRD Lobar TGH Hardiyatullah serta unsur terkait. Hadir pula Pj. Sekda Lobar, H. Saeful Ahkam, kepala OPD dan dari perwakilan warga serta lembaga terkait.
Dalam pertemuan itu, Evi menyampaikan, pihaknya mengatensi persoalan yang diadukan Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB)yang mewakili warga Pangsing. Warga setempat telah lama menunggu kepastian hukum atas lahannya.
Sementara lahan itu telah digarap secara turun temurun oleh warga setempat, tetapi statusnya menggantung. Padhal sudah ada fatwa hukum yang telah dikeluarkan oleh menteri ATR/BPN nomor B/HT03/2379/VIII/2023.
“Sudah sangat jelas, tanah bekas HGB PT (Perusahaan) telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2012. Ini (lahan) bukan lagi milik perusahaan, secara hukum ia kembali menjadi tanah milik yang dikuasai langsung oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Warga telah menggarap lahan itu lebih dari 20 tahun, secara fisik, turun temurun sehingga mereka berhak untuk difasilitasi haknya.
Memperkuat itu, Menteri ATR BPN pun telah menetapkan lahan seluas 58,5 hektare sebagai lahan terlantar yang menjadi objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga setempat. Dari perwakilan dari Lalu Hizi selaku Direktur eksekutif KIPHTL, bahwa pihaknya telah lama mengawal persoalan ini. “Di mana tahun 2024 bulan Oktober, kami mengadukan ke BAP DPD RI,” ujarnya.
Selanjutnya tahun 2025, pihaknya bertemu BAP DPD RI untuk membahas persoalan ini, namun belum ada hasil.
“Hari ini (pertemuan) menjadi harapan kami semoga Penetapan Kementerian ATR/BPN tanggal 23 Agustus 2023 bisa dilaksanakan, tanah itu merupakan hak masyarakat,” harapnya.
Kepala BPN NTB menyampaikan terdapat 57 warga berada di atas 58 hektare ini yang harus diredistribusi. Kemudian terhadap sisa tanah diselesaikan konfliknya antara SHGB dengan SHM yang terbit di areal tersebut.
“Ini menjadi tugas gugus tugas reforma agraria melaksanakan tahapan penyelesaian konflik sampai dengan mengusulkan untuk ditegaskan sebagai tanah obyek reforma agraria,” katanya.
Setelah ditegaskan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan redistribusi. Sesuai ketentuan kewenangan ATR BPN menetapkan lahan itu sebagai obyek Tora, sedangkan ketepatan subyek menjadi kewenangan Bupati. Sehingga di situlah perlu adanya Gugus Tugas yang diketuai Bupati, dan ada unsur dari kepala BPN dan unsur terkait. Gugus tugas melakukan rapat-rapat yang mengkaji dari aspek administrasi dan hukum.” Sehingga GTRA ini butuh ketegasan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyampaikan bahwa pengaduan warga ini diperkuat agar tidak ke ombudsman. “Karena kalau sudah ditangani di BPN, ditangani Pemda, itu tidak bisa ke kami karena sudah ditangani. Silakan dilayani saja,” ujarnya.
Pihaknya berharap usulan PTSL atau Tora dan pengaduan ditangani sesuai prosedur.
Dikonfirmasi usai pertemuan itu, Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya mengatakan pihaknya turun ke Lombok Barat menindaklanjuti laporan masyarakat Pangsing. Diharapkan hasil pertemuan ini ditindaklanjuti melalui tindakan nyata, hak-hak masyarakat dikembalikan.
“Ada 58 hektare dikuasai masyarakat, dan itu ditindaklanjuti oleh GTRA Lobar, turun melihat apakah benar masyarakat yang menguasai. Kami memfasilitasi hak-hak warga kembali ke mereka, karena sudah ada keputusan Menteri ATR BPN tahun 2023 dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta Pemkab menindaklanjuti Keputusan Menteri secepatnya. Dan perlu kehati-hatian Pemkab juga dalam menelaah.
Evi menekankan pada Pemkab untuk menuntaskan persoalan ini. Ia tidak ingin ada lagi pertemuan lanjutan membahas persoalan ini. Dan ia berharap laporan yang diterima nantinya, dari Pemkab bahwa persoalan ini telah tuntas ditindaklanjuti.
Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini seusai ketentuan reforma agraria, dimana lahan boleh dimiliki oleh warga melalui proses GTRA.
“Secara sah itu akan dilakukan melalui GTRA, yang ketuanya Bupati dan anggota Forkompinda serta OPD-OPD,” ujarnya.
Dikatakan, pada rapat GTRA yang sebelum-sebelumnya, persoalan ini belum dibahas. Tetapi yang dibahas masalah lahan di desa-desa lain, seperti beberapa tanah negara yang dimanfaatkan PT. Menurutnya, warga boleh memanfaatkan lahan tersebut tetapi melalui proses sesuai ketentuan. Sehingga warga bisa mendapatkan serifikat atas tanah.
Karena itu, GTRA pun segera rapat mengundang Kades, tokoh setempat untuk memastikan lahan di Pangsing ini. “Kan ndak berani juga saya memutuskan atas kepemilikan hak, tanpa melihat alas-alas hukumnya ya jadi nanti dalam waktu cepat kita segera rapat GTRA. Baru bisa kelihatan secara terang,” pungkasnya. (her)
RDP membahas persoalan lahan warga Pangsing, Desa Buwun Mas, Lobar difasilitasi Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya bersama anggota, dihadiri Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha dan unsur terkait serta perwakilan warga. (Suara NTB/ist)



