Tanjung (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai perkembangan hukum kepemiluan, khususnya bagi Pengurus Parpol di tingkat daerah (kabupaten). Salah satunya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, SH., MH., Jumat (11/9/2026). Dikatakannya, putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan karena berkaitan dengan desain penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Perkembangan hukum kepemiluan, termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, perlu dipahami bersama. Ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan seluruh pihak menghadapi perkembangan sistem kepemiluan ke depan,” ujar Deni.
Ketua Bawaslu KLU menekankan bahwa pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan penting bagi partai politik khususnya di tingkat daerah/kabupaten. Parpol-parpol tentunya perlu mempersiapkan diri serta menjalankan fungsi politik sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Deni menyebut, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi membawa perubahan terhadap sistem pemilu Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain; pertama, pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan bersamaan. Mekanisme ini akan mengubah desain tahapan pemilu dari pusat hingga daerah.
Kedua, kata dia, fokus kampanye dan isu politik akan lebih spesifik. Pemilu nasional akan fokus pada isu kebijakan nasional, sedangkan pemilu lokal akan menekankan pembangunan daerah.
Ketiga, beban penyelenggara akan lebih terdistribusi. Tahapan yang tidak bersamaan akan mempermudah manajemen teknis khususnya di tingkat penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu.
“Perubahan mekanisme dihadapkan berdampak pada tingkat partisipasi pemilih, di mana terjadi peningkatan karena pemilih tidak menghadapi kompleksitas pemilihan dalam satu waktu,” ujarnya.
Terhadap isu tersebut, Bawaslu kata dia, telah dan sedang melakukan konsolidasi dengan partai-partai politik di tingkat Kabupaten yang ada di KLU.
Silaturahmi Bawaslu dengan Parpol bertajuk Konsolidasi Demokrasi tersebut digalang dengan mendatangi setiap pengurus Parpol yang terdaftar di KPU.
Deni mengatakan konsolidasi dengan partai politik merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Menurutnya, hubungan kelembagaan yang baik diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai penyelenggaraan demokrasi yang sehat, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menjalin silaturahmi, membangun sinergi, dan meningkatkan koordinasi dengan partai politik. Kami berharap komunikasi seperti ini dapat terus terjalin untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di Lombok Utara,” ujarnya. (ari)



