Mataram (Suara NTB) – Proses tender pembangunan lanjutan Kantor Wali Kota Mataram mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Mataram. Lambannya proses tender dinilai menunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum serius mengeksekusi anggaran pembangunan yang telah disepakati bersama melalui skema tahun jamak atau multiyears.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, S.Si., mengatakan, Dewan bersama Pemkot Mataram sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan dengan total anggaran pembangunan Kantor Wali Kota sebesar Rp200 miliar. Anggaran tersebut direncanakan secara multiyears, yakni Rp60 miliar pada 2026, Rp70 miliar pada 2027, dan Rp70 miliar pada 2028.
Namun, hingga September 2026, proses tender untuk anggaran tahun pertama tersebut baru mulai dilaksanakan. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan anggaran Rp60 miliar pada 2026 tidak terserap secara maksimal.
“Untuk tender Kantor Wali Kota ini, saya menganggap Pemkot tidak serius. Kita sudah menandatangani nota kesepakatan, anggarannya Rp200 miliar dengan skema multiyears. Tahun 2026 Rp60 miliar, 2027 Rp70 miliar dan 2028 Rp70 miliar. Tapi sampai September baru mulai,” ujarnya.
Menurut Ahmad, waktu efektif yang tersisa setelah proses tender hingga akhir tahun cukup terbatas. Jika pemenang tender ditetapkan pada awal Oktober, pelaksanaan pekerjaan hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengeksekusi anggaran Rp60 miliar.
Karena itu, ia khawatir anggaran tersebut berpotensi menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) apabila tidak mampu direalisasikan sesuai target.
Selain persoalan tender, Komisi III juga mempertanyakan belum adanya penjelasan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram terkait pembangunan tahap kedua.
Sebagai leading sektor pengawasan, Komisi III mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai bagian gedung yang akan dikerjakan, apakah sayap kiri, sayap kanan, atau bagian lainnya.
Ahmad menilai, keberadaan manajemen konstruksi (MK) semestinya dapat mempercepat proses pembangunan, termasuk dalam pendampingan dokumen dan proses lelang. Dengan adanya MK, keterlambatan administrasi seharusnya dapat diminimalkan karena tahapan dan timeline pekerjaan telah diatur.
“Jangan sampai proyek ini molor. Karena, anggaran sudah kami berikan di awal tahun,” tegasnya. (fit)



