Dompu (Suara NTB) – Aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Dompu,dinilai belum dioptimalkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah aset yang berada di lokasi strategis justru disewakan dengan tarif murah.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak penyewa untuk mengambil keuntungan dengan menyewakan kembali aset milik pemerintah kepada pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi. Persoalan itu bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit regular.
Kepala Bagian Umum Setda Dompu, Irfan, SP., M.Si., mengatakan Pemda Dompu kini tengah mengkaji perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif pemanfaatan aset daerah. Tarif sewa nantinya akan disesuaikan dengan nilai objek di wilayah sekitar, sehingga tidak lagi menggunakan tarif yang sama untuk seluruh lokasi.
“Sekarang kita sedang kaji perubahan Perbupnya bersama Kepala Bagian Hukum. Biaya sewanya disesuaikan dengan NJO wilayah sekitar, tidak seperti sekarang yang diratakan Rp500 ribu per bulan,” ungkap Irfan, Rabu (16/9).
Menurutnya, tarif sewa yang terlalu rendah selama ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan aset daerah. Bahkan, terdapat penyewa pertama yang kemudian menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Irfan mencontohkan ruko di samping Terminal Ginte. Pemda Dompu telah melakukan penataan agar pihak yang menggunakan aset tersebut menyewa secara langsung kepada pemerintah daerah.
“Seperti Ruko samping Terminal Ginte. Itu kita sudah ubah, penggunanya sekarang sudah langsung menyewa dengan kita,” jelasnya.
Praktik serupa juga ditemukan pada bangunan rumah milik Pemda Dompu di Jalan Gajahmada. Bangunan tersebut selama ini hanya disewa kepada pihak pertama dengan tarif Rp500 ribu per bulan. Namun, salah satu ruangan di dalam bangunan itu kemudian disewakan kembali kepada pihak lain dengan nilai Rp10,5 juta untuk masa enam bulan.
Perbedaan nilai sewa tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan daerah yang belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Irfan mengatakan persoalan pemanfaatan aset tidak hanya menyangkut bangunan, tetapi juga lahan milik Pemda Dompu yang digunakan untuk kegiatan pertanian, termasuk lahan sawah.
Karena itu, menurutnya, penataan aset daerah perlu dilakukan secara lebih tegas dan terukur. Selain memperbaiki tarif sewa, mekanisme pemanfaatan dan pengawasan terhadap aset juga perlu diperjelas agar tidak membuka ruang bagi pihak tertentu mengambil keuntungan dari aset milik pemerintah.
“Ini yang sedang kita benahi, sehingga aset daerah bisa memberikan manfaat yang lebih optimal bagi daerah,” ujarnya.
Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemda Dompu menindaklanjuti temuan BPK dan mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan aset. (ula)



