Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi dua mesin Manajemen Sampah Zero (Masaro) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (18/9/2026) mengatakan, perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejati NTB.
“Laporan kini telah ditelaah Tim Pidana Khusus (Pidsus),” sebutnya.
Adapun Kejati NTB kini masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk kasus tersebut.
Harun menyebutkan, pihaknya belum turun lapangan untuk mengecek dua mesin Masaro yang menjadi pokok perkara itu.
Dari informasi yang dihimpun, dalam pengadaan dua mesin Masaro tersebut, Pemkab Lobar menggelontorkan anggaran mencapai Rp20 miliar. Pengadaan dua mesin itu berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana darurat APBD tahun anggaran 2025/2026.
Proyek pengadaan tersebut diduga tidak melalui proses tender. Melainkan melalui penunjukan langsung (PL).
Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran BTT itu. Status darurat sampah diduga ditetapkan secara dipaksakan untuk menghindari mekanisme pengadaan melalui tender atau lelang terbuka.
Proyek tersebut juga diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek), Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta dokumen Amdal/UKL-UPL yang sah.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permen LHK Nomor P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.
Laporan masyarakat juga menyebut adanya mesin senilai puluhan miliar rupiah yang diduga tidak berfungsi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (mit)



