Tanjung (Suara NTB) – Rencana pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membangun layanan penerangan jalan umum (PJU) melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menapaki babak baru. BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga daerah, sesuai amanat Kementerian Keuangan RI.
Berdasarkan SK Kemenkeu RI No. 147/MK/PR/2026 tentang Penugasan Khusus kepada PT PII, BUMN di bawah Kemenkeu tersebut diamanatkan untuk melaksanakan fasilitas pengembangan proyek pada proyek KPBU APJ (Alat Penerangan Jalan) di tiga daerah antara lain, Kabupaten Lombok Utara, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Pringsewu.
Penandatangan kerja sama dilakuan paralel, Selasa (22/9/2026) antara PT PII dengan tiga kabupaten/kota melalui zoom di kantor pemerintahan masing-masing. Di Lombok Utara, penandatangan kerja sama Fasilitas Pengembangan Proyek KPBU APJ dilakukan di ruang Vcon Kantor Bupati.
Momentum tersebut dipimpin langsung Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Wakil Bupati, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., Sekda KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., serta Tim Simpul KPBU APJ yang terdiri dari sejumlah Pejabat Setda dan Pejabat OPD.
Najmul Akhyar menegaskan, penandatanganan dengan PII merupakan momen bersejarah bagi KLU. Hal ini sekaligus menandai dimulainya secara resmi tahap teknis pelaksanaan KPBU APJ.
“KPBU bukanlah langkah yang merugikan pemerintah daerah. Justru KPBU ini adalah cara kita melakukan langkah-langkah di saat kita tidak dibebani anggaran, dan menghadapi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” ungkap Najmul.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi membangun pelayanan dengan melibatkan pihak ketiga. Lombok Utara memilih inovasi pendekatan melalui KPBU dalam bidang penyediaan sarana prasarana penerangan jalan.
Melalui skema KPBU APJ yang melibatkan pendampingan sejumlah Kementerian, Pemda berharap dapat menyediakan infrastruktur penerangan jalan tanpa mengeluarkan APBD. Proyek akan terbangun terlebih dahulu, dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pajak penerangan jalan (PPJ) yang telah dibayarkan oleh masyarakat, baik rumah tangga, kantor-kantor pemerintah maupun lembaga perusahaan di daerah.
“Keuntungan yang paling kita harapkan itu adalah dari aspek kualitas pelayanan publik. Ketika lampu mati, perbaikan langsung dikerjakan. Bahkan di sana (Madiun, daerah yang lebih dulu ber-KPBU) dibatasi hanya dua jam saja, dua jam lampu mati, kemudian bisa dinyalakan kembali,” ucapnya.
Bupati tak membantah, pihaknya memiliki keterbatasan optimalisasi pelayanan penerangan jalan umum diakibatkan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) maupun prasarana teknis pendukung. Saat ini, ribuan titik lampu yang sudah terpasang mengalami banyak dalam pemeliharaan maupun perbaikan. Oleh karenanya, melalui KPBU, akan dibentuk layanan khusus yang menjadi garda terdepan dalam penanganan gangguan.
Menutup arahannya, Bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Perhubungan agar seluruh proses KPBU berjalan sesuai koridor hukum tanpa melompati aturan, guna menghindari persoalan di kemudian hari.
Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri mengatakan dalam skema KPBU APJU, pemerintah telah melibatkan negara secara penuh, sehingga seluruh proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dengan dimulainya tahap kick-off, pembiayaan dari Kementerian Keuangan melalui fasilitas Project Development Facility (PDF) sudah dapat direalisasikan. (ari)



