BerandaNTBLOMBOK TIMURRenovasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong Dirancang dengan Sistem Tahun Jamak

Renovasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong Dirancang dengan Sistem Tahun Jamak

Selong (Suara NTB) – Rencana renovasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong, Lombok Timur (Lotim) akan dilaksanakan dengan sistem tahun jamak atau multiyears. Rencana tersebut saat ini masih dibahas bersama DPRD Lombok Timur, termasuk melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembangunan masjid.

Pembangunan masjid yang diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp50 miliar itu mendapat sejumlah sorotan dari anggota DPRD Lombok Timur. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan rencana renovasi tetap diarahkan untuk dapat dilanjutkan dengan target pembiayaan yang direncanakan berlangsung pada 2026, 2027, dan 2028.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan nilai Rp50 miliar tersebut merupakan rencana kebutuhan anggaran secara keseluruhan dan tidak seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, pemerintah daerah mengusulkan sekitar Rp30 miliar bersumber dari APBD, sedangkan sekitar Rp20 miliar lainnya direncanakan berasal dari swadaya atau sumbangan masyarakat.

“Rp50 miliar itu Raperdanya. Rp20 miliar itu rencana swadaya masyarakat. Mekanismenya seperti apa di masyarakat, itu yang nanti dijawab oleh eksekutif,” jelas Edwin dalam pembahasan bersama DPRD Lombok Timur.

Ia mengatakan, angka Rp30 miliar maupun Rp50 miliar tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan skema pembiayaan yang nantinya dituangkan secara resmi dalam regulasi daerah.

Pembahasan tersebut juga telah menjadi bagian dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur. Pemerintah daerah akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, termasuk porsi APBD dan kontribusi masyarakat.

“Apakah Rp30 miliar, apakah Rp50 miliar, itu nanti titik temunya di mana. Ada tawaran mekanisme urunan masyarakat yang disampaikan dalam rapat Banggar,” katanya.

Edwin menegaskan, keputusan definitif mengenai besaran anggaran akan ditentukan setelah proses pembahasan APBD dan raperda tentang pembangunan dengan sistem tahun jamak selesai. Persetujuan akhirnya akan diputuskan melalui rapat paripurna DPRD.

“Persetujuannya nanti di paripurna terakhir, pengambilan keputusan. Di situ ada penandatanganan persetujuan bersama atau tidak,” ujarnya.

Selain persoalan pembiayaan, renovasi Masjid Agung Al Mujahidin juga akan mencakup sejumlah penyesuaian desain. Edwin menyebut pekerjaan finishing justru menjadi salah satu bagian penting dalam rencana renovasi.

Menurut dia, perubahan yang dilakukan tidak menyentuh struktur utama bangunan secara keseluruhan. Salah satu perubahan yang direncanakan adalah desain menara masjid.

“Struktur sampai hari ini, itu struktur menara yang diganti menjadi menara kubus segi empat. Tingginya sekitar 63 meter,” jelasnya.

Selain menara, rencana renovasi juga mencakup penambahan ruangan di bagian belakang yang akan digunakan sebagai ruang pertemuan. Halaman masjid juga direncanakan ditata dan disatukan dengan area taman.

Terkait waktu penyelesaian, Edwin mengatakan pembayaran pekerjaan direncanakan dilakukan selama tiga tahun, yakni 2026, 2027, dan 2028. Namun, periode pembayaran tersebut tidak serta-merta berarti pekerjaan fisik baru selesai pada 2028.

“Kalau pembayarannya tiga tahun, 2026, 2027, 2028. Kalau rampungnya tentu skenario jadwal nanti melihat volume pekerjaan seperti apa. Bisa saja satu tahun sepanjang 2027, atau mungkin lewat dari itu,” katanya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO