Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa optimis target penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa (PBJT) hotel dan losmen mencapai target. Pasalnya, realisasi hingga triwulan III mencapai 98 persen atau Rp4,4 miliar.
“Target penerimaan daerah dari pajak hotel sebesar Rp4,5 miliar dan yang sudah terealisasi hingga saat ini Rp 4,4 miliar. Tentu dengan sisa waktu yang ada kami optimis bisa tercapai bahkan lebih,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Sumbawa, Muh. Yakub, Senin (12/10).
Yakub menambahkan, tercatat sekitar Rp161 juta piutang serta denda mencapai Rp76,3 juta belum diselesaikan oleh wajib pajak. Piutang ini terhitung sejak tahun 2012-2025. Tunggakan itu tetap dilakukan penagihan dengan melibatkan Kejaksaan. Tujuannya agar wajib pajak membayar sisa tunggakan ke kas daerah.
“Kami tetap akan melakukan penagihan terhadap hotel yang masih menunggak pembayaran tersebut,sehingga target yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai,” ucapnya.
Ia bersyukur pengusaha hotel di Sumbawa taat membayar pajak, karena wajib pajak menggunakan skema self assesment (tergantung tamu). Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Dinas Pariwisata lebih giat melakukan promosi wisata, agar okupansi hotel bisa meningkat dan pajak hotel yang ditetapkan pemerintah bisa terus meningkat.
Di satu sisi, ia menyebutkan pendapatan asli daerah yang masih rendah yakni pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB). Realisasinya baru mencapai 10 persen.



