Taliwang (Suara NTB) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),mempersilakan Perumda Barinas kembali menjual beras kepada aparatur sipil negara (ASN) selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala DKP KSB, Hj. Nurul Syaspri Akhdiyanti mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan rencana Perumda Barinas kembali memasok beras bagi ASN. Namun, aktivitas penjualan harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengulangi persoalan yang pernah terjadi sebelumnya.
“Perumda Barinas mau jual beras lagi kepada ASN, kami sampaikan silakan saja yang penting sesuai prosedur. Kalau mereka bisa patuhi silakan saja,” ujarnya.
Nurul menjelaskan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah ketentuan pengemasan ulang produk beras. Jika Perumda Barinas belum memiliki izin edar sendiri, penjualan dapat dilakukan melalui pihak yang telah memiliki izin edar resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, label pada kemasan harus sesuai dengan kualitas beras yang dijual. Beras kategori medium harus diberi label medium, begitu pula beras premium yang harus memenuhi kualitas dan ketentuan pelabelan sebagai beras premium.
“Kalau belum punya izin edar, maka pakai pihak yang punya izin edar resmi itu boleh. Kemudian kualitas berasnya harus jelas. Kalau medium, labeli sebagai beras medium. Kalau premium, ya labeli premium, jangan seperti dulu,” tegas Nurul.
Ia menerangkan, rekomendasi penghentian aktivitas penjualan yang pernah disampaikan sebelumnya didasarkan pada temuan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Berdasarkan pengambilan sampel saat itu, beras yang diklaim sebagai beras premium diketahui memiliki kualitas beras medium. “Dulu kita ambil sampelnya, jelas-jelas beras medium, tetapi diklaim mereka sebagai beras premium,” cetusnya.
Menurut Nurul, pengawasan terhadap penjualan beras kepada ASN merupakan bagian dari upaya untuk memastikan konsumen memperoleh produk sesuai informasi yang tertera pada kemasan. Karena itu, apabila Perumda Barinas kembali menjalankan aktivitas penjualan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, kualitas, dan pelabelan menjadi hal yang harus dipenuhi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai informasi, DKP KSB di awal tahun ini menerbitkan rekomendasi menghentikan kegiatan penjualan beras ASN yang dilaksanakan Perumda Barinas. Sejumlah alasan kegiatan usaha Perusda KSB dihentikan mulai dari temuan ketidaksesuaian kualitas beras yang dijual, pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga soal ketidakpatuhan mengenai ketentuan pelabelan produk. Perumda Barinas dalam menjual beras kepada ASN telah mematok harga melebihi HET beras kualitas premium yang ditetapkan pemerintah. Berikutnya mengenai pelabelan dan kemasan, Permuda Barinas dinilai tidak berhak karena selama ini perusahaan itu tidak berstatus sebagai produsen beras premium dan belum memiliki izin edar.(bug)



