Mataram (Suara NTB) – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga pengedar narkoba dalam penggerebekan di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Jumat (16/10/2026). Salah satu terduga pengedar narkoba yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Minggu (18/10/2026) mengatakan, tiga terduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial JP (46), SB (24), dan GR (17). “JP ini merupakan residivis, sudah empat kali kena tangkap. Sekali oleh Polresta Mataram, dua kali oleh Polda NTB, dan satu kali oleh BNN (Badan Narkotika Nasional),” katanya.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, GR adalah orang yang pertama ditangkap polisi. Dari tangan GR, polisi menyita 17 plastik klip yang diduga berisi sabu. Saat diinterogasi pihak kepolisian, GR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial JP.
“Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan dapat menangkap JP di kediamannya di Lingkungan Karang Bagu,” sebutnya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik klip diduga berisi sabu yang disembunyikan JP di bungkus rokoknya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang Rp30 juta lebih serta dua buah gawai milik JP.
“JP juga mengakui telah memberikan narkoba jenis sabu kepada GR,” tambahnya.
Setelah mengamankan JP, tim melakukan pengembangan terhadap terduga SB. SB sebelumnya disebutkan GR sebagai orang yang membeli narkoba kepada dirinya. Terduga pelaku SB selanjutnya berhasil diamankan beserta barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu. Serta uang tunai Rp200 ribu, dua buah pipet, dan satu bandel klip kosong.
Masih di Lingkungan Karang Bagu, polisi kembali mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. “Hasil tes urine hanya 10 orang yang positif narkoba, dan kini sudah kita serahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi,” jelasnya.
Terduga pengedar GR, JP, dan SB kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkoba dengan berat keseluruhan 4,74 gram dan alat yang diduga untuk mengonsumsinya juga telah diamankan.
“Terduga GR kini kami proses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kami juga akan meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota mataram untuk pendampingan,” tutupnya. (mit)



