Mataram (Suara NTB) – Lama tak terdengar, kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram 2023 di Polda NTB ternyata masih berproses. Kasus tersebut kini masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, Minggu (18/10/2026) mengatakan, pihaknya kini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Belum keluar hasil audit dari BPKP. Kami masih menunggu,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, BPKP NTB memulai audit kerugian keuangan negara kasus ini sekitar April 2026. Saat itu, pihak BPKP NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB bersepakat proses audit dimulai setelah libur Lebaran 2026.
Saat ini, perkara telah berada di tahap penyidikan. Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah kepolisian menemukan dua alat bukti.
Selain pengusutan di Polda NTB, kasus penyaluran Bansos melalui dana Pokir DPRD Kota Mataram juga pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Namun, Kejari Mataram menghentikan penanganan yang telah berada di tahap penyidikan itu. Pihak adhyaksa sebelumnya mengusut dugaan korupsi dan Pokir DPRD Mataram pada tahun 2022.
Adapun alasan penghentian perkara oleh Kejari Mataram lantaran BPKP NTB selaku auditor tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyidikan Kejari Mataram, bansos Rp4 miliar seluruhnya telah tersalurkan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram kepada 591 individu dan 262 kelompok.
Dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mataram dan Polda NTB diduga memiliki kesamaan. Yakni diduga ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran bansos.
Salah satunya adalah tidak adanya survei terhadap kelompok penerima bantuan. Juga diduga ada kelompok penerima yang fiktif. Ada juga dugaan bahwa kelompok penerima bantuan tidak lagi menjalankan usaha. Selain itu, ada pula dugaan pemotongan (dana) dalam penyaluran bansos. (mit)



