BerandaNTBKOTA MATARAMPelayanan Masyarakat Jangan Terhambat

Pelayanan Masyarakat Jangan Terhambat

WAKIL Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan raperda Bale Mediasi DPRD Kota Mataram, Herman A.Md, menyoroti pentingnya kejelasan landasan hukum dan dukungan anggaran dalam pembentukan serta penguatan kelembagaan Bale Mediasi. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar keberadaan lembaga tersebut dapat berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Herman mengatakan, pembahasan mengenai kelembagaan Bale Mediasi tidak boleh hanya berfokus pada percepatan pembentukan atau peningkatan status. Menurutnya, aspek regulasi, struktur organisasi, kewenangan, serta kemampuan keuangan daerah harus dikaji secara menyeluruh sebelum kebijakan ditetapkan.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kepastian status kelembagaan Bale Mediasi dalam struktur pemerintahan daerah. Kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan administratif di kemudian hari.

Selain itu, Herman menilai dukungan anggaran menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas pelaksanaan tugas Balai Mediasi. Keterbatasan keuangan daerah berpotensi menghambat pelaksanaan program, terutama ketika lembaga tersebut harus menindaklanjuti berbagai permintaan dan kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai ketika kelembagaan ini sudah dibentuk atau diperkuat melalui payung hukum, ternyata dukungan anggarannya belum memadai. Akibatnya, pelayanan yang seharusnya bisa diberikan kepada masyarakat justru tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” terang Herman dalam rapat finalisasi pembahasan raperda Bale Mediasi di DPRD Kota Mataram, Selasa (27/10).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, keberadaan Bale Mediasi pada dasarnya penting untuk membantu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun, pembentukan lembaga itu harus disertai solusi yang jelas, baik dari sisi kelembagaan maupun pembiayaan.

Herman menyoroti perlunya kajian mengenai posisi Bale Mediasi dalam struktur organisasi pemerintah daerah, termasuk kemungkinan penyetaraan dengan lembaga lain yang memiliki karakteristik dan mekanisme pendanaan berbeda.

Menurut anggota Komisi IV ini, skema pemberian bantuan hibah perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak menimbulkan kendala pembiayaan setiap tahun. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herman berharap pembahasan di tingkat pansus dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif, sehingga penguatan Bale Mediasi tidak berhenti pada aspek formalitas kelembagaan.

Dengan kepastian regulasi, pembagian kewenangan yang jelas, serta dukungan anggaran yang realistis, Bale Mediasi diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO