Giri Menang (Suara NTB) – Setelah nasibnya menggantung selama hampir satu tahun tanpa kepastian akibat terganjal Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, akhirnya belasan tenaga non-ASN akhirnya bisa bernapas lega. Menyusul, Persetujuan Teknis atau Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka pun akan segera mendapat SK PPPK Paruh Waktu dari Pemkab.
Dari 31 tenaga kontrak yang terkendala NIP tidak bisa dikeluarkan BKN, terdapat 12 orang yang sudah terbit pertek NIP-nya oleh BKN. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni. Sementara itu, DPRD Lobar mendorong honorer yang masih tersisa sebanyak 19 orang segera diproses agar mendapatkan hak yang sama dengan 12 orang tersebut.
“Itu sudah keluar Perteknya, kemarin ada kendala teknis di Kemendikdasmen tapi sudah selesai,” kata Baiq Mustika Dwi Adni, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian dan BKN, kendala ini bisa diselesaikan sehingga Pertek NIP PPPK Paruh Waktu bisa terbit. Pertek NIP PPPK Paruh Waktu ini terbit sekitar seminggu lalu. Setelah Pertek keluar, pihaknya pun segera memproses SK PPPK Paruh Waktu.
Sementara sisanya sejumlah 19 orang, belum ada Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memantau progresnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lobar, M. Munip yang sejak awal mengawal para tenaga non-ASN ini, menyampaikan, informasi terbaru tenaga non-ASN yang diperjuangkan keluar NIP, sebanyak 12 orang telah keluar Perteknya. “Tinggal bagiamana tindak lanjut semestinya dari BKD,” kata politisi PPP itu.
Menurut Munip, dengan keluar NIP ini tentu menjadi angin segar dan kebahagiaan tersendiri bagi non-ASN yang telah berjuang panjang. Hal ini berkat kerja sama semua pihak. Pihaknya terus mengawal sisa non-ASN yang Perteknya belum terbit. BKD pun diminta bekerja maksimal mengawal supaya yang belum keluar NIP secepatnya bisa terbit.
Para non-ASN itu sudah bekerja untuk Lobar dengan mengorbankan waktu, pikiran, dan bahkan finansial mereka setiap hari untuk bekerja. Karena itu, sangat layak mereka diberikan hak-haknya, bahkan diperjuangkan oleh Pemkab.
“Sehingga sisanya belum terbit NIP itu kami minta BKD terus berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB, agar semua bisa terima NIP dan SK PPPK Paruh Waktu,” harapnya. (her)



