Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pastikan tak akan lakukan ekspor sedimen pasir laut NTB. Hal ini karena potensi keindahan pariwisata bahari NTB yang dinilai terlalu indah, ditambah dengan banyaknya pulau-pulau kecil yang menjadi objek pariwisata menjadikan Pemprov NTB enggan untuk melakukan ekspor pasir laut.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut setelah puluhan tahun ekspor ini ditutup. Regulasi pemerintah ini mengakibatkan gejolak di masyarakat karena dinilai dapat merusak ekosistem laut negara.
Untuk memastikan pasir laut NTB tidak dijual keluar negeri, tertulis dalam RT/RW bahwa NTB tidak memiliki ruang untuk melakukan ekspor pasir laut.
NTB tidak ada, karena aturannya kita sudah ikat dala. RT/RW tidak ada ruang untuk pengambilan pasir laut, ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB, Muslim, S.T.,M.Si., kepada Suara NTB.
Selain itu, larangan ekspor pasir laut NTB ini karena ekosistem laut provinsi ini sangat beragam. Mulai dari terumbu karang, hingga binatang yang hidup di dalam laut. Apabila dibuka keran ekspor pasir laut, maka berdampak pada kerusakan ekosistem yang telah dijaga selama bertahun-tahun ini.
Ini akan berpotensi merusak sistem keseimbangan ekosistem laut kita, dapat merusak karang kita, lanjutnya.
Muslim menjelaskan, Provinsi NTB pernah mencoba melakukan ekspor pasir laut. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017 ada alokasi ruang untuk ekspor di Selat Alas dan Selat Lombok. Tapi, sudah dihilangkan di Perda yang baru karena regulasi ini dinilai merugikan ekosistem.
Pernah, untuk menyiapkan pasir bagi reklamasi di Tanjung Benoa, Bali. Tapi, sekarang sudah kita ubah, sudah tidak ada lago, jelasnya.
Adapun saat ditanya apakah pihaknya menolak adanya pembukaan keran ekspor pasir laut NTB. Muslim mengatakan pihaknya tidak menolak, hanya saja berdasarkan regulasi daerah memang ekspor ini tidak bisa dilakukan. Pun jika tiba-tiba Pemerintah Pusat meminta Pemprov NTB untuk melakukan ekspor pasir laut daerah ini, Muslim mengatakan perlu merubah Perda Tata Ruang daerah terlebih dahulu. (era)