Taliwang (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat saat ini tengah mulai melakukan pemenuhan berbagai aspek yang menjadi kategori penilaian untuk meraih penghargaan Adipura.
Kepala DLH KSB, Mars Anugerahinsyah menjelaskan, ada dua aspek utama yang menjadi penilaian Adipura. Pertama kondisi fisik berupa kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan. Dan kedua kondisi non fisik diantaranya mengenai institusi, manajemen dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan. “Tujuan utama kami bukan (penghargaan) Adipuranya, tapi aspek pencapaiannya yang kita kejar,” cetusnya, Selasa 16 April 2024.
Untuk memenuhi aspek penilaian Adipura itu, DLH KSB sendiri sedang menganalisis setiap indikatornya. Mars mengatakan, hasil analisanya itu nanti akan dibawa ke forum rapat koordinasi dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi lainnya bahkan masyarakat untuk merumuskannya. “Rakor perdana nanti kami akan minta pak bupati yang langsung memimpinnya,” sebutnya.
Menurutnya, untuk memenuhi seluruh aspek penilaian Adipura diperlukan kerja kolaborasi seluruh pihak. Pihaknya kata dia dalam hal ini tidak dapat bekerja sendiri karena pada aspek non fisik penekanannya pada kemampuan daya tanggap pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. “Harus melibatkan semuanya. Misalnya tingkat OPD yang soal infrastruktur kan yang tanggung jawab Dinas PU, ketertiban masyarakat ada Pol PP dan kami pada bagian kebersihan lingkungannya,” urainya.
Mars pun optimis, untuk memenuhi aspek penilaian Adipura itu tidak akan terlalu sulit. Ia menyatakan, gerakan KSB dalam kebersihan lingkungan sudah dibuktikan sebelumnya melalui kegiatan penuntasan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). “STBM itu kan skupnya seluruh kecamatan. Nah kalau Adipura ini hanya wilayah kota. Makanya kami optimis bisa kejar,” klaimnya.
Program Adipura sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup. Meliputi pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, pemanfaatan ekonomi dari pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air dan udara, pengendalian dampak perubahan iklim, pengelolaan kasus pertambangan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan hingga penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. (bug)